Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa Ditangkap BNN Kendari

  • Bagikan
Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I Saat Digirinh di BNN Kota Kendari. Kadamu/Kolaka Pos
KOLAKAPOS, Kendari --Badan Narkotika Nasional (BNN), Kota Kendari telah mengamankan pelaku pengedar narkoba golongan I jenis tembakau gorila, di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Adapun barang butki yang diamanakan ditangan pelaku berupa, 1 sachet tembakau gorila dengan berat 0,90 gram, dan dua linting tembakau gorila seberat 0,69 gram. Kemudian selanjutnya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku digiring di BNN Kota Kendari. Kasi Pemberantasan Kompol Anwar Toro menjelaskan, bahwa pengedar tembakau gorila atas nama Anjas diamankan pada Kamis (25/10) pukul 19.50 wita. Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut. "Berdasarkan informasi dimasyarakat dan kami langsung bergerak cepat, alhasil menangkap pelaku di BTN Kendari Permai tadi malam," jelasnya saat press rilis. Jumat, (25/10). Kemudian pelaku mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut lewat online. Dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. "Katanya, sudah 5 sachet yang terjual, akan tetapi kami akan melakukan penyelidikan, agar barang yang mematikan itu tidak menyebar luas," tambahnya. Sementara itu Kepala BNN Kota Kendari Murniaty menjelaskan bahaya memakai tembakau gorila tersebut, yakni pemakai seolah melayang layang, bahkan bisa mematikan. "Seperti tahun 2017 lalu, ada kejadian 11 orang yang masuk rumah sakit jiwa, karena memakai barang haram itu," urainya. Pihaknya selalu berupaya untuk memberantas peredaran narkotika, sehingga tidak merusak generasi muda. "Sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, dan kami juga bekerja sama dengan pihak sekolah, karena pengedar sasaran utamanya itu pelajar," paparnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentanga narkotika. Sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliyar dan paling banyak 10 miliyar. (P2/hen)
  • Bagikan