Stop Saling Lapor, Ayo Adu Program

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Jakarta -- Adu program, adu ide dan gagasan serta visi misi kembali ditekankan oleh para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satunya Wahyu Setiawan. Pasalnya, belakangan ini kata Wahyu, kerap kali banyak laporan yang masuk ke KPU terkait adanya pelanggaran-pelanggaran kampanye.

Masa kampanye Pemilu 2019 sendiri masih berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang. Sementara itu, kampanye di media massa baru boleh dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang pemilu, yakni sejak 24 Maret dan berakhir pada 13 April mendatang.

Wahyu mengatakan hal tersebut janganlah dibesarkan-besarkan karena kondisi saling lapor di antara sesama peserta pemilu khawtir dapat mengaburkan substansi kampanye. Ia mengingatkan bahwa masa kampanye sebaiknya dimanfaatkan untuk memaksimalkan semua metode kampanye dengan baik. Dari hal tersebut kampanye dapat emberikan sebuah unsur edukasi kepada pemilih.

Dia menyayangkan adanya kondisi saling melaporkan antara sesama peserta pemilu. Menurutnya jika yang dimunculkan adalah hal-hal yang tidak substansial dari sisi edukasi kepada pemilih, akan berpotensi mengaburkan tujuan kampanye. "Kami sayangkan hal-hal yang tidak edukatif tersebut. Sebab hakikat kampanye nantinya tidak tercapai," kata Wahyu saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

"Metode kampanye ada sembilan. Silakan peserta pemilu memanfaatkan semua metode kampanye sesuai aturan. Jangan saling caci, hina maki, itu kan tidak bermanfaat. Dan kami kawatir, kalau yang dikemukakan saling caci dan ejek, maka nanti justru menimbulkan apatisme di kalangan pemilih," lanjutnya

Sebagai informasii, sejak masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September lalu, sudah tercatat empat kali kejadian saling lapor antar kubu pasangan capres-cawapres.

Pertama, kubu capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf melaporkan kasus dugaan pelangggaran kampanye terkait hoaks Ratna Sarumpaet yang saat itu masih menjadi anggota tim kampanye capres-cawapres Prabowo-Sandiaga. Kedua, capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dilaporkan atas dugaan pelangggaran kampanye dalam bentuk iklan sumbangan di salah satu media cetak nasional.

Ketiga, capres Prabowo Subianto dilaporkan oleh Jangkar Solidaritas (salah satu tim hukum PSI) atas dugaan pelangggaran kampanye di depan anak-abak saat deklarasi Generasi Emas di Jakarta Timur. Terkahir, capres Jokowi dilaporkan atas dugaan pelangggaran kampanye saat menggratiskan Jembatan Suramadu pada pekan lalu. (ZEN/FIN)

  • Bagikan