Sekda Muna: Pendapatan Daerah Bertambah 2,62 Persen
KOLAKAPOS,Raha--Ada yang berbeda dalam sidang paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Muna tahun anggaran 2018, Jumat (2/11). Pasalnya, orang nomor satu di Bumi Sowite LM Rusman Emba dan wakilnya Abdul Malik Ditu, kompak absen dalam sidang yang digelar DPRD Muna itu.
Ketua DPRD Muna, Abdul Rajab LB saat memimpin sidang mengatakan, kendatipun Bupati Muna LM Rusman Emba ataupun Wakilnya Abdul Malik Ditu tidak menghadiri sidang paripurna sore itu, namun Bupati Muna telah memberikan kuasa kepada Sekda Muna Nurdin Pamone untuk menyerahkan Raperda APBD-P 2018 ke DPRD Muna untuk dibahas. "Ini dijamin oleh Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018," katanya.
Legalnya Sekda Muna Nurdin Pamone untuk menyerahkan Raperda APBD-P tersebut, kata Abdul Rajab LB, lantaran telah tercantum dalam poin ke 15. Dikatakan bahwa, dalam hal kepala daerah berhalangan tetap dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat pelaksana kepala daerah berwenang untuk menyampaikan Raperda APBD/Perubahan APBD 2018 kepada DPRD dan menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang APBD-P 2018. "Berkanaan dengan itu, maka saya juga meminta kepada Bupati (Pemerintah Daerah, red) mana surat kuasanya? Ini sudah ada surat kuasa dari Bupati Muna LM Rusman Emba memberikan kuasa pada Sekda Muna Nurdin Pamone, untuk mewakili Bupati pada rapat paripurna dalam rangka penyerahan Raperda APBD-P 2018," ucapnya.
Di tempat yang sama, Sekda Muna Nurdin Pamone, saat menyampaikan pidato sambutan Bupati Muna LM Rusman Emba, bahwa pendapatan daerah secara umum pada Raperda APBD-P 2018 yakni sebesar Rp1.157.747.866.957. "Anggaran tersebut bertambah sebesar 2,62 persen dibanding dengan APBD induk. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya pajak daerah dan dana bagi hasil pajak dari provinsi," ujarnya.
Sementara untuk belanja daerah kata Nurdin Pamone, yakni sebesar Rp1.270.831.484.872 atau bertambah sebesar 5,82 persen. "Penambahan ini disebabkan oleh bertambahnya belanja langsung," paparnya.
Selain itu, kata Sekda Muna ini, disisi penerimaan pembiayaan daerah juga terjadi kenaikan dari anggaran semula sebesar Rp103.362.720.000 menjadi Rp143.614.639.174 atau naik sebesar 38,94 persen. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya silpa tahun anggaran 2017, sementara pada pengeluaran pembiayaan tidak ada perubahan yakni sebesar Rp30.531.011.259," jelasnya.
Olehnya itu, Nurdin Pamone berharap agar Raperda APBD-P 2018 tersebut dapat segera dibahas bersama dan dapat ditetapkan sebagai Perda. (m1/b)