Safriani dan Safar : Ada Aliran Dana ke DPRD
KOLAKAPOS, Unaaha -- Kasus tindak pidana Korupsi terkait pengadaan restoking perairan darat rawa di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe, tahun anggaran 2015, yang merugikan negara mencapai Rp. 730.000.000 kini masih di persidangankan di pengadilan tipikor Kendari.
[caption id="attachment_77462" align="alignleft" width="432"] Sahrir, Kasipidsus Kejari Konawe.[/caption]Dalam persidangan pada Senin (5/11) lalu, dua saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe, antaranya Safriani Taudin, Bendahara Bidang Tangkap Ikan DPK Konawe, Safar, yang merupakan staf Bidang Tangkap sekaligus tim survei di DPK Konawe mengatakan ada aliran dana yang diberikan DKP ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe sebesar Rp,530 juta atas nama Husnia Nuhung Makati dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Atas kesaksian dua saksi ini yang menyebutkan ada aliran dana masuk ke Husnia Nuhung Makati, Kasipidsus Kejari Konawe, Sahrir saat di temui beberapa waktu lalu, mengaku akan kembali mencari fakta baru dalam kasus DKP ini. Namun sebelum melanjutkan ke penyelidikan selanjutnya terkait, nama anggota dewan yang di sebut dua saksi sebelumnya, Kejari masih menunggu keterangan saksi lain.
" Kita masih menunggu 35 saksi lagi, termasuk Terdakwa Kusdiana. Selain itu kita juga menunggu perintah atasan, kita tunggu juga siapa dari 35 saksi ini yang membawa alat bukti baru," terangnya.
Sementara itu, Husnia Nuhung Makati, saat ditemui baru-baru ini, guna mempertanyakan terkait namanya di sebut dalam persidangan oleh dua saksi lalu, dirinya enggan memberikan komentar panjang. Nuhung mempersilahkan kejari untuk melanjutkan penyelidikan kasus DKP ini. " No. No. No. No, problem, nanti lihat buktinya," Ucapa Nuhung, sambil melambaikan tangan dan berlalu.(m4/b/hen)