KOLAKAPOS, Kolaka -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ririn Kadaryah menyatakan bahwa alokasi Dana Desa (DD) untuk Sultra dalam RAPBN tahun 2019 sebesar Rp1,6 triliun. Jumlah itu meningkat 14,11 persen dari tahun 2018, atau sebesar Rp1,4 triliun. Sementara khusus untuk Kabupaten Kolaka, DD mengalami peningkatan sebesar 13,8 persen. Jika tahun 2018 ini dana desa yang diporsikan untuk Kolaka berjumlah Rp75,17 milyar, maka pada tahun 2019 nanti naik menjadi Rp85,5 milyar.
Dengan peningkatan anggaran tersebut, Ririn Kadaryah berharap Kepala Desa (Kades) sebagai penanggungjawab pengelola dana desa agar tidak terlena dengan porsi anggaran yang bertambah. Tetapi, hal ini diharapkan semakin memotivasi Kades agar menggunakan alokasi dana tersebut untuk semata-mata membangun desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya. “Kita patut bersyukur bahwa pemerintah meningkatkan jumlah dana desa pada tahun 2019 mendatang. Hanya saja dengan kenaikan ini kepala desa tidak boleh terlena, tetapi yang terpenting adalah perencanaan dan pengelolaan adminitrasinya harus dikelola dengan baik,” ujar Ririn Kadaryah saat ditemui Kolaka Pos seusai menjadi narasumber Desiminasi Dana Desa yang digelar di Aula Sasana Praja Kolaka belum lama ini.
Ririn menjelaskan, dalam penyaluran dana desa, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa perbendaharaan negara di daerah menyalurkan dana tersebut melalui kas umum daerah. Penyaluran itu dilakukan KPNN, ketika syarat-syarat yang diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan terpenuhi. Jika laporan atau data yang diminta itu terpenuhi, maka KPPN akan menyalurkan ke kas umum daerah di Pemda. Selanjutnya Pemda melalui instansi terkait menyalurkan dana itu ke desa. "Kami berharap dalam penyalurannya berdasarkan alokasi dana desa yang sudah ditentukan. Misalkan desa A mendaptkan sekian, ya harus disalurkan sesuai besaran itu, dan itu sudah ada aturannya," jelasnya.
Untuk menghindari 'cubit-cubit' dana desa dalam proses penyalurannya, apakah tidak sebaiknya KPPN langsung menyalurkan dana desa ke rekening desa? Menurut Ririn, hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengatur hal itu. KPNN hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan dari pemerintah pusat. "Belum, sampai saat ini kita kebijakaannya belum ke sana. Karena begini, desa itu itu juga kan harus ada sinkronisasi program dengan tingkat kabupaten supaya programnya juga searah dan tidak masing-masing serta tidak tumpang tindih. Jadi kita tidak ingin ada tumpang tindih, sehingga harus ada koordinasi dengan Pemkab. Nah itulah mengapa dana desa itu kita salurkan melalui kas daerah. Ya tetapi kami berharap di situ jangan ada 'cubit-cubit' dong, karena itu sudah diatur dana itu untuk desa," ujar Ririn.
Ririn juga mengingatkan Kades agar selalu berhati-hati menggunakan dana desa. Sebab, pengawasan dana desa tak hanya melibatkan pihak penegak hukum di daerah. Tetapi, dia menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyaluran dan pengunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut. "Jangan lupa ini sudah diaudit juga kan, KPK juga ikut mengawasi. Orang kadang-kadang tidak sadar bahwa dana desa ini diawasi KPK juga kan, kalau ada 'cubit-cubit' tau-tau tiba-tiba ada yang didatangi dengan KPK, makanya harus hati-hati," jelasnya. Karenanya Ririn berharap, dengan adanya acara Desminasi Dana Desa yang melibatkan peserta Kades dan Camat se Kabupaten Kolaka dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan dana desa, sekaligus tujuannya untuk mengantispasi penyahgunaan dana desa. "Dana desa ini cukup besar, dan merupakan bagian dari keuangan negara maka harus dikelola secara prudent (bijaksana) dan akuntabel. Itu tidak mundah, sehingga para pengelolanya (Kades dan perangkatnya, red), termasuk Camat kami harapkan juga menjadi supervisor Kades dalam memberikan asistensi, karena itu memang perlu ada ilmunya di situ bagaimana membuat perencanaan hingga pertanggungjawabannya," tandasnya. (kal/hen)