Disita Barang Bukti Uang Tunai Rp 425 Juta
KOLAKAPOS, Kendari -- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LD harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, LD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Sekdis Dikbud Sultra dibekuk tim Kejati dan Kejari Kendari Sultra Rabu (28/11) sekitar pukul 17.00 wita di salah satu hotel di Kendari. Tim juga menyita uang sebagai barang bukti (BB) sebesar Rp425 juta, dua unit Handphone, satu unit mobil.
Wakil Kepala Kejati Sultra Tomo Sitepu mengatakan, sebelum dilakukan OTT tim Kejaksaan Negeri Kendari bersama dengan Kejati Sultra melakukan pengawasan selama tiga hari. Dalam pengawasan yang dilakukan Selasa (27/11), tim Kejari dan Kejati Sultra menemukan indikasi pungli. Namun, pihaknya belum langsung melakukan penangkapan. OTT ini baru dilaksanakan pada Rabu (28/11) di hotel Kubra.
"Benar hari ini (28/11) Kejaksaan negeri Kendari dibackup up sepenuhnya oleh Kejati Sultra, telah melakukan OTT sekitar pukul 17. 00 Wita, di hotel Kubra. Jadi yang kita amankan itu yang penerima jabatan Sekdis Dikbud Sultra inisialnya LD bersama dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 425 juta, beserta dengan dua unit hp, termasuk satu unit mobil pribadi yang digunakan," terangnya.
Ia menjelaskan, OTT yang dilakukan berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) se Sultra sebesar Rp 102 miliar dan di SMA Rp 80 miliar. Sebab, berdasarkan informasi yang ditemukan bahwa LD meminta fee sebesar 10 persen.
"Informasi yang kita dapatkan terduga ini meminta fee sebesar 10 persen. DAK ini untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium dan pembangunan rumah dinas. Dan permintaan fee ini sudah berjalan dua kali," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan apakah ada terduga lain yang akan diamankan. "Kita akan terus kembangkan kasus ini dan akan ditindak lanjuti lagi, apakah ada orang-orang terkait hal ini yang pantas kita amankan kembali," tegasnya.
Tomo menambahkan, sampai saat ini LD belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam proses pemeriksaan. Rencananya, Kejati bersama dengan Kejari akan mengumpulkan beberapa kepala sekolah untuk dimintai keterangan.
"Hari ini juga kita kumpulkan beberapa kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Kita punya waktu 1x 24 jam, atau paling lambat lusa pagi kita akan tetapkan statusnya. Tapi insya Allah besok mungkin sudah bisa kita tetapkan," tandasnya. (hrn/hen)