Kejati Tetapkan Sekretaris Dikbud Jadi Tersangka

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kendari -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akhirnya menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra berinisial LD sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dana alokasi Khusus (DAK), (29/11) Kemarin.

Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Tomo Sitepu menjelaskan, saat ini LD sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pungutan liar atau pemerasan dan tindak pidana korupsi, serta akan dilakukan penahanan hingga 18 Desember 2018 mendatang.

"Kita sudah tetapkan satu orang tersangka berinisial LD dan kita akan melakukan penahanan hingga dua puluh hari kedepan sampai tanggal 18 Desember 2018,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Tomo Sitepu saat ditemui di Kantor Kejati Kendari.

Lanjut Tomo, terkait dengan indikasi OTT ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti pendukung.

“Tim akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menemukan bukti-bukti yang menguatkan. Jadi tidak bisa kita berasumsi atau bahkan mengklaim orang lain, karena kasus ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Pihaknya, terang Tomo, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah memeriksa 13 orang saksi dari pihak Kepala Sekolah SMK se-Sultra.

“Dari seluruh kepala sekolah SMK, saat ini sudah ada 13 saksi kepala sekolah SMK yang diperiksa. Dan semuanya akan kita mintai sebagai saksi, dengan jumlah sebanyak 47 kepala sekolah SMK,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Tomo Sitepu di Kantor Kejati Sultra (29/11).

Tambah Tomo, pemeriksaan terhadap para kepala sekolah SMK karena oknum LD yang telah kita tetapkan statusnya menjadi tersangka ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk SMK se-Sultra

" Dari DAK ini, tersangka meminta bagian sepuluh persen. dari barang bukti yang disita berupa uang tunai sejumlah Rp 425 juta, itu merupakan bagian dari permintaan yang terakhir.

Menurut LD, sambung Tomo, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi tambah Tomo apakah ini hanya sebatas itu karena LD selaku kuasa pengguna anggaran dengan jabatan sebagai sekretaris dinas atau mengalir sampai keatas.

"Sehingga tinggal tunggu tugas tim penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini dengan tuntas,” tandasnya. (hrn)

  • Bagikan