Kemendagri Lemah, Kepolisian Lambat

  • Bagikan

Terkait Rentetan Kasus Tercecernya E-KP

 

KOLAKAPOS, Jakarta -- Rentetan kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah, bak tamparan keras bagi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena begitu lemahnya prosedur dan sistem pengawasan yang dibangun. Parahnya, Polri pun terkesan dingin. Lambatnya reaksi yang dilakukan, memantik kecurigaan di tengah tahun politik yang dicurigai adanya sabotase sampai ada upaya pengamanan suara untuk kepentingan politik kelompok tertentu. "Segera saja, Kemendagri mengaudit internalnya. Ini tak bisa dibiarkan. Apalagi kejadiannya berulang kali," terang Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi, Minggu (9/12). Wasekjen DPP PPP itu menyarankan Kemendagri memastikan status e-KTP yang tercecer tersebut apakah masih berlaku atau tidak, karena bisa saja sudah diganti dan yang lama tidak dihanguskan. "Berita-berita seperti ini bisa dieksploitasi. Nanti muncul hoaks di sana-sini. Harus ada antisipasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," katanya. Terpisah, Pengamat Politik, Indonesia Publik Institute (IPI), Jerry Masei meminta Polri untuk segera melakukan pengusutan penumuan e-KTP tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan berbagai pihak khususnya menjelang Pileg dan Pilpres. "E-KTP identik dengan suara pemilih, ini bahaya jika didiamkan, bisa saling curiga antar calon. Biar ini terang benderang tidak ada saling curiga," terangnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN). Apalagi, kata Jerry, kasus penemuan e-KTP kerap terjadi di beberapa wilayah, bahkan terakhir masyarakat dikejutkan dengan adanya penjualan blanko e-KTP di sebuah website atau toko online. Jadi, lanjut Jerry, sudah seharusnya Polri mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. "Ini sangat sensitif, bisa gadung karena jelang Pilres, bisa saling curiga nantinya," timpalnya. Maka, lanjut dia, jika pelanggaran atau tindakan melawan hukum tidak ada punishment atau tindakan dari aparat huku, maka Jurdil dalam pemilu diragukan. Pasalnya e-KTP menjadi hak rakyat dalam mendapatkan hak suara. "Saya pun meminta agar polisi mengusut kasus ini karena bisa ranah pidana bukan saja hanya pelanggaran Pemilu, lakukan olah TKP dan lakukan penyelidikan awal serta mencari info akurat," tutupnya. Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga meminta kasus penemuan e-KTP diselesaikan secara hukum yang berlaku. Polri harus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengetahui siapa pihak yang membuang e-KTP tersebut. "Diproses hukum, harus diselidiki siapa yang membuang, demkian juga Pemda-Pemda harus mencek kembali daftar penduduknya,"tegasnya. Menurutnya, penemuan e-KTP sulit untuk tidak berfikir negatif, pasalnya saat ini sedang dalam tahun politik. "Ya karena momentumnya tahun politik, pasti menimbulkan kecurigaan, karena sangat mungkin itu memang proyek politik dalam rangka pemenangan," tutupnya. Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku tengah menelusuri asal-usul ribuan keping e-KTP yang ditemukan di Jalan Karya Bakti VI, RT 03 RW 11, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tentu Polri tinggal diam. Sepanjang ada laporan, peristiwa pidana sudah pasti ditangani, terang Dedi. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, ribuan e-KTP tersebut saat ini sudah diamankan kepolisian setempat untuk dilakukan proses penyelidikan. "Selanjutnya diamankan di Polsek Duren Sawit untuk kepentingan penyelidikan," singkatnya. Sebelumnya, Kapolsek Duren Sawit Kompol Parlindungan Sutasuhut menambahkan, tercecernya e-KTP bermula saat anak-anak di lingkungan sekitar bermain bola lalu menemukan sebuah karung dan ternyata KTP-E yang sudah tercetak. "Ketika mereka menemukan karung, dikira barang apa, sama mereka lalu dibuka, ditemukanlah KTP elektronik sudah tercetak identitasnya. Bukan blanko kosong ya, sudah tercetak, ada nama dan alamatnya," katanya. Parlindungan mengatakan e-KTP tersebut kebanyakan atas nama warga Kelurahan Pondok Kelapa. Identitas tersebut merupakan cetakan pertama karena masih ada batas tanggal berlakunya dan tidak ada keterangan seumur hidup. Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Duren Sawit sudah melimpahkan barang bukti dan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, terangnya. (lan/fin/ful)

  • Bagikan