Kasus Korupsi Cetak Sawah di Kolaka
KOLAKAPOS, Kolaka -- Tiga mantan pejabat Kolaka yang terlibat dalam kasus percetakan sawah telah diputus bersalah. Ketiganya yakni mantan Kadis pertanian Alfa Talanipa, Mantan kepala badan Ketahanan Pangan, Gentur Agus Sutardjo dan Koordinator lapangan percetakan sawah dinas pertanian Kolaka, Rais. Kepala Kejaksaan Kegeri Kolaka, Taliwondo mengatakan ketiganya telah dieksekusi setelah divonis bersalah dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo usai peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kejari Kolaka (10/12), mengatakan, ketiga mantan pejabat tersebut dieksekusi akhir November dan awal Desember ini. "Pelaksanaan eksekusinya akhir November dan awal Desember," paparnya.
Meski tidak menjelaskan dengan detail, namun Taliwondo mengatakan dari tiga terpidana itu, seorang diantaranya ditahan di Rutan Kendari. Dua lainnya ditahan di Rutan Kolaka. Dia juga mengatakan Kejari berupaya agar para terpidana membayar denda untuk mengganti kerugian negara. "Kita upayakan mereka membayar denda, karena ketiga terpidana ini tidak dikenakan uang pengganti, itu melekat pada terpidana sebelumnya yaitu kelompok taninya," tuturnya.
Untuk diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari beberapa pekan lalu memvonis ketiga mantan pejabat tersebut dengan dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim memvonis ketiganya karena terbukti bersalah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam Vonis itu ketiga dinyatakan bersalah atas korupsi proyek percetakan sawah pada tahun 2012 dan 2014 pada dinas Pertanian Kabupaten Kolaka dengan total anggaran dua miliar rupiah. Modusnya, pekerjaan penggarapan percetakan sawah yang seharusnya dikerjakan seluas lebih dari 200 hektare, hanya digarap sekitar 160 hektare saja. Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan seluas 40 hektare, yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. (mir/b)