KOLAKAPOS, Kolaka -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka memusnahkan 15.039 KTP elektronik yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan eKTP dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Kolaka, pada Rabu (19/12) dengan cara dibakar.
Kepala Disdukcapil Kolaka, Abdullah mengatakan sepanjang tahun 2018, Disdukcapil Kolaka telah memusnahkan 16.439 keping eKTP. "Sebelumnya pada tanggal 14 Desember kemarin sudah kita musnahkan sebanyak 1.400 lembar eKTP sehingga total eKTP yang sudah kami musnahkan adalah 16.439 keping," katanya.
Lanjutnya pemusnahan eKTP yang sudah tidak berlaku lagi merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemusnahan eKTP awalnya terang Abdullah, dengan cara digunting, namun untuk menghindari penggunaan yang tidak berkepentingan, makanya dilakukan dengan cara dibakar. "Tapi untuk menghindari penggunaan eKTP diluar kepentingan, makanya pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar," jelasnya.
Meski telah dimusnahkan, Abdullah memastikan, pengganti eKTP yang sudah dimusnahkan telah diterima oleh pemegangnya. Selain itu, ia juga mengatakan, pemegang eKTP yang masa berlakunya bukan seumur hidup, masih tetap berlaku selama belum ada perubahan identitas. "Namanya KTP elektronik, akan tetap berlaku seumur hidup selama belum ada pergantian identitas," jelasnya. (mir/c)