Kejari Konsel Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Dinas Peternakan

  • Bagikan

Kontraktor, Konsultan dan PPK

KOLAKAPOS, Andoolo -- Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekerjaan Proyek Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak Tahun 2017 di Desa Anduna. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Agus Suroto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Enjang Slamet, SH.,MH menjelaskan, berdasarkan surat perintah penahanan No.Perint-04/R.3.18/Fd.1/12/218, ketiga tersangka ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penyimpangan keuangan negara dalam proyek pekerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna, Kecamatan Laeya Tahun 2017.

“Ketiga tersangka yang ditahan yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heri Susanto, kontraktor pelaksana kegiatan Direktur CV Amelinda Citra Pratama Tomas Taru, serta pihak Konsultan Tjaturhari Sutanto,” beber Enjang.

Lanjutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Sultra telah melakukan audit dalam kasus ini, dan menemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.265.028.963 dari anggaran Rp.2,7 M.

"Berdasarkan hasil Audit BPKP mencatat, kerugian keuangan negara sebesar Rp.265.028.963, dan telah dilakukan pengembalian keuangan negara kemarin, Rabu 26 Desember 2018," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelkam Ramadan SH.,MH, menambahkan, penyidik Kejari Konsel menduga adanya beberapa item atau volume pekerjaan yang tidak dikerjakan pada proyek dimaksud.

"Hal ini sesuai hasil pemeriksaan BPKP RI, perwakilan Sultra dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp.265.028.963,” terang Ramadan.

Dalam kasus ini, sambung Ramadan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, adalah pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 JO pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," paparnya.

Ketiga tersangka, sambung Ramadan akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. (K5/b/hen)

  • Bagikan