KOLAKAPOS, Kolaka -- Kepala Desa Longori Kecamatan Baula, Udin kini terancam di bui. Pasalnya setelah polisi melakukan penyidikan atas kasus dugaan Korupsi atau penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016/2017 di desanya, Udin sudah dinyatakan tersangka bahkan berkas Perkaranya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kolaka . Kasi Intel Kejari Kolaka , Andi Muh. Taufik membenarkan hal itu ketika dihubungi oleh Kolaka pos. "Iya benar sudah P21, tinggal tahap 2," ungkap Taufik singkat (2/1).
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna juga mengungkapkan, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kolaka dengan Nomor : B- 1288 /R.3.12/Ft.1/12/2018, tanggal 31 Desember 2018, bahwa berkas perkara Kades Langori dengan Nomor : BP/105/XII/2018/Reskrim, sudah dinyatakan lengkap P-21 berdasarkan hasil penyidikan.
"Selanjutnya kami akan menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) atau tahap II ke pihak Kejari Kolaka,” kata kasat Reskrim. Untuk diketahui Satuan Unit Reserse Kriminal Tindak Pidana Khusus Polres Kolaka, menetapkan Kades Langori sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
Kades Langori diduga telah melakukan tidak pidana korupsi ADD dan DD desa Longori tahun 2016/2017 berupa pemotongan sejumlah honor aparat dan perangkat desa, kader posyandu, pendamping desa, serta upah buruh dan tukang. Selain itu, dia juga diduga melakukan manipulasi dalam laporan penggunaan dana desa dan ADD dengan kerugian negara ditaskir mencapai Rp. 400 juta lebih.
Sementara itu Kades Longori, Udin yang coba dikonfirmasi, telepon seluler nya tidak aktif. penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016/2017 di desanya, Udin sudah dinyatakan tersangka bahkan Berkas Perkaranya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kolaka .
Kasi Intel Kejari Kolaka , Andi Muh. Taufik membenarkan hal itu ketika di hubungi oleh Kolaka pos. "Iya benar sudah P21, tinggal tahap 2," ungkap Taufik singkat (2/1).
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna juga mengungkapkan, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kolaka dengan Nomor : B- 1288 /R.3.12/Ft.1/12/2018, tanggal 31 Desember 2018, bahwa berkas perkara Kades Langori dengan Nomor : BP/105/XII/2018/Reskrim, sudah dinyatakan lengkap P-21 berdasarkan hasil penyidikan.
"Selanjutnya kami akan menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) atau tahap II ke pihak Kejari Kolaka,” kata kasat Reskrim. Untuk diketahui Satuan Unit Reserse Kriminal Tindak Pidana Khusus Polres Kolaka, menetapkan Kades Langori sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
Kades Langori diduga telah melakukan tidak pidana korupsi ADD dan DD desa Longori tahun 2016/2017 berupa pemotongan sejumlah honor aparat dan perangkat desa, kader posyandu, pendamping desa, serta upah buruh dan tukang. Selain itu, dia juga diduga melakukan manipulasi dalam laporan penggunaan dana desa dan ADD dengan kerugian negara ditaskir mencapai Rp. 400 juta lebih. Sementara itu Kades Longori, Udin yang coba dikonfirmasi, telepon seluler nya tidak aktif. (Mir/hen)