Pria Asal Kendari Perkosa Anak Dibawah Umur di Konsel
KOLAKAPOS, Andoolo -- Anak dibawah umur inisial IA (15), jadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial DN (35) alamat Kota Kendari. Kejadian tersebut terungkap setelah ayah kandung korban NR (45), melaporkan masalah tersebut ke Polres Kabupaten Konsel, Jumat (4/1).
Kejadian tersebut pada hari Kamis 27 Desember 2018, di Kelurahan Ambalodangge Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel, tepatnya pada jam 12:00 Wita.
Dijelaskan Kapolres Konsel AKBP. Dedy Adrianto, SE.,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Fitrayadi, tindak pidana pemerkosaan ini dilaporkan oleh ayah kandung korban NR pekerjaan petani, Desa Lambakara Kecamatan Laeya.
"Korbannya anak perempuan dibawah umur IA, pelakunya DN alamat Kelurahan Kampungsalo Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Adapun kronologis kejadian, yakni pada hari Kamis 27 Desember 2018, korban sedang menonton televisi. Tiba-tiba terlapor datang berbaring disamping korban, untuk dicabutkan rambut putihnya (uban)," jelas Fitrayadi.
Kemudian sambung Fitrayadi, terlapor tiba-tiba menarik korban kedalam kamar, lalu mengancam korban dan kemudian memperkosanya, dengan cara memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban.
"Tepat pada hari ini Jumat tanggal 4 Januari 2019, sekira pukul 09.00 Wita. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2019/SPK, Tanggal 2 Januari 2019, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/01/I/2019/Satreskrim, Tanggal 3 Januari 2019, Sat Reskrim Polres Konsel melakukan penangkapan di Jl. P. Diponegoro Kelurahan Benu-Benua Kecamatan Kendari Kota Kendari terhadap tersangka DN," ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi adapun kronologis penangkapan, setelah ditemukan alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk, penyidik melakukan penangkapan di alamat tersangka, namun karena pertimbangan keamanan. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di UD. Maju Jl. P. Diponegoro No. Kelurahan Benu-Benua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
"Tersangka kemudian dibawah ke Polres Konsel, guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Dan atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun Penjara," tandasnya. (K5/b/hen)