Pemkab Kolaka Tolak Permohonan Pinjam Pakai Gedung Bawaslu
KOLAKAPOS, Kolaka -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka, Juhardin lagi meradang. Bagaimana tidak, permohonan pinjam pakai bangunan aset milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Kolaka untuk dijadikan kantor sekretariat Bawaslu ditolak mentah-mentah oleh Pemkab Kolaka.
Alasannya, Pemkab Kolaka tidak mempunyai aset bangunan yang bisa dijadikan kantor Bawaslu Kolaka. Padahal, menurut Juhardin, Pemkab Kolaka memiliki beberapa aset bangunan yang dianggap representatif untuk dijadikan perkantoran. Salah satunya, bangunan di Jalan Pahlawan yang merupakan eks rumah dinas pejabat Kolaka yang saat ini kosong. Kemudian, ada juga eks rumah dinas Kajari Kolaka yang saat ini kosong.
"Itu ada bangunan kosong di Jalan Pahlawan. Di sana sangat bagus kalau dijadikan kantor, karena dekat kantor Polres Kolaka. Kemudian di sana juga sangat bagus karena halamannya luas, mobil bisa masuk banyak. Kok itu bisa dipakai untuk pejabat, sementara ini kami minta untuk lembaga resmi loh Bawaslu, masa nda bisa," beber Juhardin, Kamis (17/1).
Ia mengungkapkan, jauh sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Pemkab Kolaka untuk pinjam pakai salah satu dari dua gedung itu. Tetapi, setelah beberapa bulan menunggu konfirmasi atas permohonan itu, Pemkab tidak memberikan respon positif. "Coba bayangkan, masa kita bersurat sejak September 2018 lalu, dan setelah beberapa bulan akhirnya balasannya keluar 11 Januari 2019. Dan ternyata katanya mereka tidak punya aset gedung yang bisa dipinjamkan ke kami," bebernya penuh kecewa.
Atas respon itu, Juhardin akan melaporkannya ke Bawaslu Sultra dan Pemrpov Sultra. "Kita akan laporkan ke Bawaslu provinsi. Termasuk kita juga akan bersurat ke gubernur Sultra, untuk melaporkan bahwa Pemda kami tidak punya gedung yang bisa dipakai. Kami akan meminta difasilitasi siapa tahu ada gedung aset provinsi yang ada di Kolaka untuk bisa kita pakai," katanya mengaku sangat kecewa.
Atas respon itu juga, pihaknya sangat kecewa. Sebab, Pemkab seolah mengabaikan perintah undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebagaimana disebutkan dalam Bab XV Pasal 434 tentang peran pemerintah dan pemerintah daerah. "Ini perintah undang-undang 7 (Nomor 7 Tahun 2017) loh. Sebagaimana dalam pasal 434 ayat 1 disebutkan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelanggaraan Pemilu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasiltas sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tak satu pun pihak Pemkab Kolaka yang bisa dikonfirmasi. (kal/hen)