Soal Putusan Sengketa Pilkade Popalia
KOLAKAPOS, Kolaka -- Informasi putusan hasil rapat Bupati Kolaka bersama pihak terkait yang memutuskan pelaksanaan Pilkades Popalia secara sah dan menyakinkan menguatkan keputusan Panitia Pemilihan kades Popalia Kecamatan Tanggetada yang dimenangkan oleh Yusran dianggap oleh Ketua LSM Forsda Kolaka, Djabir Teto Lahukuwi adalah putusan yang tidak Netral. "Kalau putusannya seperti itu jelas bupati memihak kepada salah satu calon, Bupati tidak netral," tegas Djabir pada 22/1. Menurutnya pilkades Popalia faktanya syarat dengan kecurangan, sehingga seharusnya Bupati Kolaka memberikan putusan yang adil."Kita ketahui faktanya terjadi kecurangan, harusnya putusannya tidak memenangkan satu pihak, kalau begini tidak adil rasanya, jelas -jelas ada pelanggaran dalam pelaksanaannya," ungkap Djabir. Jika memang putusan Bupati Kolaka terkait pilkades Popalia seperti informasi yang didapatkannya, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah perlawanan. "Kalau begitu putusannya kita akan lakukan perlawanan, kita akan usut masalah ini, tentu ada langkah-langkah nanti yang akan kita susun," papar Djabir. Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Kolaka Pos, pada 22 Januari 2019 pukul 11.00 WITA bertempat diruang kerja Bupati Kolaka berlangsung kegiatan rapat penyelesaian sengketa hasil Pilkades Popalia Kecamatan Tanggetada. Dan hasil rapat Bupati Kolaka bersama pihak terkait tersebut memutuskan pelaksanaan Pilkades Popalia secara sah dan menyakinkan menguatkan keputusan Panitia Pemilihan kades Popalia Kecamatan Tanggetada yang dimenangkan oleh Yusran. Rapat tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi I DRPD Kolaka, Dr. Bakri Mendong. "Tadi itu baru konsep keputusan Bupati bersama Forkopimda, besok diumumkan," papar Bakri singkat. (mir/hen)