KOLAKAPOS, Andoolo -- Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Konda Kabupaten Konsel, berhasil meringkus HS (48) pria asal Desa Puosu Jaya Kecamatan Konda. Ia ditangkap, setelah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sebanyak tiga kali, sejak tahun Tahun 2018 lalu, Senin (28/1).
Kapolsek Konda, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andi Musakir Musni saat dihubungi mengatakan, kasus tersebut terkuak, setelah korban sebut saja Bunga (16) ketakutan karena terlambat datang bulan, dan langsung mengaku kepada keluarganya. Terkait masalah yang menimpanya.
"Setelah mengetahui kasus yang menimpa anaknya, ibunya langsung melapor ke Polsek Konda. Hari itu juga (Sabtu 26 Januari 2019), pelaku langsung kita tangkap dirumahnya," Ujarnya.
Lanjutnya, Dari pengakuan korban kepada keluarganya, pelaku menjalankan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali, di dua lokasi berbeda. Pertama dirumah dan di salah satu tempat penginapan.
"Kejadianya sejak Tahun 2018, yang pertama dan kedua terjadi pada saat keduanya berada dirumah. Pelaku berusaha keras merayu korban, pelaku berhasil dan langsung menjalankan aksinya. Ketiga kejadiannya, di salah satu penginapan yang ada diwilayah Kecamatan Konda," bebernya.
Namun terkait kepastian kapan kejadian bejat itu berlangsung, pihak Polsek Konda belum mengetahuinya dengan pasti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus serupa juga terjadi, di Kecamatan Konda Desa Masagena, dimana ayah tiri juga mencabuli anak tirinya, yang masih duduk dibangku kelas IV SD, (K5/c/hen)