KOLAKAPOS, Rumbia -- Kebijakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sistem penggajian yang dibebankan pada daerah, membuat Pemkab Bombana kelimpungan.
Bagaimana tidak, kebijakan tersebut lahir setelah penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Buntutnya, Pemkab tidak menyediakan slot anggaran untuk pelaksanaan rekruitmen dan penggajian. Hal tersebut diakui Sekda Bombana Burhanuddin HS Noy, Rabu (30/1). "Kalau tehnis pelaksanaan penerimaannya sama dengan penerimaan CPNSD yang dilakukan kemarin dan kami siap, hanya saja soal anggaran yang tidak mendukung. Kalau itu dipaksakan, tentu akan menimbulkan masalah hukum bagi Pemda," ujarnya.
Sebagai eksekutor, ia mengakui Pemkab Bombana kebingungan untuk mencari solusi. Bahkan Kementerian Keuangan serta BKN juga belum memberikan solusi dari masalah penganggaran itu. Ia lalu mengungkapkan, saat rapat pertama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perihal perekrutan PPPK di Batam beberapa waktu lalu, belum ada pembahasan mengenai anggaran gaji dan perekrutan. "Rapat kemarin di Batam itu baru tahap pertama yakni membahas masalah tehnis perekrutan. Kemungkinan ke depan ini akan ada rapat selanjutnya terkait masalah anggaran tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan perekrutan PPPK akan dibuka untuk tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh. Perekrutannya tidak dibatasi umur dan bersifat terbuka secara umum, baik itu K1, K2 dan non kategori, serta dapat menerima pendaftar dari luar. Perjanjian kontrak PPPK mulai dari satu hingga lima tahun. "Perekrutan tersebut seperti penyuluh di batasi umur sampai 57 tahun,yang jelas batasan umur ini tidak jadi soal dalam perekrutan nantinya," ungkapnya. (k6/b)