Sekda Kolaka, Drs H Poitu Murtopo M.Si : Pemda Kolaka Belum Siap Gaji PPPK

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kolaka -- Jumat, 8 Februari 2019 kemarin, seharusnya sudah ada Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Hal itu sesuai permintaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin, melalui surat yang dikirimkan ke pemerintah daerah (Pemda) Kolaka tertanggal 4 Februari 2019. Namun, kenyataannya pengumuman itu tidak ada sama sekali di Pemkab Kolaka. Pasalnya, Pemda Kolaka menyatakan masih belum siap dengan anggaran untuk gaji PPPK. Jangankan gaji, untuk anggaran proses perekrutannya saja Pemda masih galau memikirkannya. Sebab semua gaji PPPK dibebankan kepada daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masalahnya, APBD tahun 2019 ini sudah terlanjur ditetapkan, dan di dalamnya tidak ada anggaran untuk anggaran gaji PPPK.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka, Drs H Poitu Murtopo M.Si. Ia mengakui hingga saat ini Pemda masih putar otak memikirkan hal itu. Katanya, masalah anggaran gaji ini tidak hanya dialami Pemda Kolaka, tapi mayoraitas daerah di Indonesia juga mengalami nasib serupa. "Belum lama ini kami habis rapat di Batam dengan pihak Kemenpan dan BKN, bahwa daerah yang ada anggarannya dipersilahkan adakan penerimaan PPPK. Tapi kalau yang tidak ada, ya tidak usah dipaksakan. Dan waktu rapat itu juga mayoritas daerah menyatakan tidak mampu," ungkap Sekda kemarin (8/2).

Kendati demikian, kata Poitu, anggaran gaji PPPK bisa saja 'clear' melalui APBD 2019, dengan catatan pemerintah pusat harus mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). "Kami tidak setuju kalau gaji PPPK ini dibebankan kepada ABPD, boleh di APBD tapi harus ada jaminan bahwa Menteri Keuangan akan menambah DAU kita," terangnya.

Apakah artinya kepastian penerimaan PPPK di Kolaka tergantung pada kucuran DAU? Menurutnya, hal inilah yang sementara dikaji Pemda saat ini. "Saya juga sudah komunikasi dengan pak bupati untuk tidak buru-buru melakukan penerimaan, kita kaji dulu semua. Karena kita sekarang di Kolaka ada 4.000 lebih pegawai, jadi kita petakan dulu jabatan mana yang kurang, baru kita usulkan ke pusat," bebernya.

Untuk diketahui, dalam surat Kemenpan-RB berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang salah satu poinnya menayatakan bahwa kebutuhan ASN yang mendesak adalah tenaga guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. PPPK diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 yang memenuhi syarat dan ketentuan. (kal/hen)

Ketgam :

Sekda Kolaka, Drs H Poitu Murtopo M.Si

  • Bagikan