Kadis Koperasi Konsel Diberhentikan dari Jabatannya

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Andoolo -- Pasca pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Pemkab Konsel telah memberhentikan Kadis Koperasi karena terbukti terlibat korupsi.

Sekda Konsel, Sjarif Sajang mengatakan SKB tiga menteri terkait ASN berkasus hukum itu, memang masih belum dipahami seutuhnya oleh Pemkab. Namun un tuk hal yang telah jelas, seperti pemberhentian ASN yang kasus hukumnya telah inkrah, maka akan langsung dilakukan eksekusi. "Dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut, Bupati Konsel telah mengambil kebijakan dengan memberhentikan salah satu pejabat, yakni Kadis Koperasi dan UMKM. Pasalnya yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah atas kasus korupsi," ungkapnya.

Namun, agar pelaksanaan SKB tiga menteri lebih detail, Sjarif mengungkapkan, Pemkab Konsel telah bersurat ke Badan Kepegawaian Nasional untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap. Ditambahkan Sjarif Sajang, terkait pemberlakuan aturan tersebut, pihaknya mengaku belum begitu maksimal. Pasalnya ada aturan khusus terkait ASN. Jadi ada salah satu item terkait penyalahgunaan jabatan. "Makanya saya sampaikan BKD untuk mengonfirmasi siapa sja ASN di Konsel yang masuk dalam aturan itu. Tentunya harus hati-hati, karena ini juga menyangkut nasibnya orang," jelasnya. "Adapun untuk jumlah ASN yang pernah terlibat korupsi atau kasus hukum lainnya, khususnya Konsel kita belum bisa menyebut secara pasti. Masih menunggu data BKD terkait, berapa jumlah ASN yang pernah tersandung korupsi atau kasus hukum lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Madilaa mengungkapkan hingga saat ini pihaknya, belum memiliki data real ASN yang pernah terlibat kasus korupsi. "BKPSDM belum memiliki data real, kita masih berupaya melakukan koordinasi kepada pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan instansi terkait. Kita juga masih berupaya mengumpulkan data-data tersebut," jelasnya via seluler.

Meskipun ada beberapa ASN yang pernah terlibat kasus Hukum. Tetapi pihaknya tidak mau gegabah mengambil keputusan tanpa ada bukti dan proses administrasi yang kuat, dari instasi terkait yang telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan. Bisa saja diantara ASN yang tersandung kasus hukum ada melakukan Kasasi. "Kami akan kumpulkan dulu data-data ASN yang telah dinyatakan inkrah, oleh pengadilan baru setelah itu kita baru jumlahnya. Kalau untuk saat ini kemungkinan kurang lebih, ada 10 ASN yang pernah terlibat kasus hukum," bebernya. (k5/b)

  • Bagikan