Hasil Sortir dan Pelipatan Surat Suara di KPU Kolaka
KOLAKAPOS, Kolaka -- Sejumlah kertas atau surat suara untuk pemilu 2019 ditemukan rusak atau tidak bisa digunakan dalam pemilu nanti. Temuan itu didapati saat penyortiran dan pelipatan surat suara yang saat ini masih berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka pada 11/3.
"Iya ada yang rusak, untuk surat surat Presiden saja itu kita dapati ada 348 surat suara yang rusak, sementara untuk DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dam Kabupaten belum kita akumulasi karena masih sementara lakukan penyortiran sekaligus pelipatan, tadi untuk provinsi sementara kita dapati ada 200 lebih yang rusak," papar Idham Hindardi, sekretaris KPU Kabupeten Kolaka.
Lanjutnya, kata Idham kertas suara rusak tersebut berasal dari penyedia. "Itu yang rusak memang datangnya begitu dari penyedia, belum lagi ada yang kurang, jadi bukan karena dirusak saat pelipatan," ungkapnya.
Adapun kerusakan dari kertas suara itu kata Idham, terdiri dari berbagai macam kategori. "Ada yang kurang sempurna cetaknya, seperti ada noda tinta, ada juga yang sobek, " ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya akan mengajukan pergantian bersamaan dengan penambahan surat suara setelah penyortiran dan pelipatan. "Nanti kita akan ajukan penambahannya, itu nanti langsung ke penyedianya, tetapi nanti semua pelipatan rampung bersama dengan surat suara untuk DPRD Kabupaten yang bbelum datang itu," jelasnya.
Sementara itu, Pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara yang memantau proses penyortiran dan pelipatan kertas suara di Kabupaten Kolaka juga membenarkan ada beberapa temuan kertas suara yang rusak. "Ya tadi kita pantau dan berdasar kan laporan memang benar ada sejumlah kertas yang rusak, yang pasti prosesnya pelipatan dan penyortiran kita pantau berjalan aman dan lancar," papar Rudi, tenaga Kesekretariatan Bawaslu Sultra.
Untuk diketahui proses penyortiran dan pelipatan kertas suara untuk pemilu 2019 masih terus berlangsung hingga saat ini.(Mir/hen)