KOLAKAPOS, Andoolo -- Warga Desa Torobulu Kecamatan Lainea dan Desa Mondoe Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan aksi demo terhadap PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), yang diduga melakukan aktifitas pertambangan diatas lahan warga, Jumat (15/3).
Warga dua Desa tersebut keberatan dan mendatangi Polres Konsel, untuk mendesak pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap PT.WIN, yang dianggap telah melakukan penyerobotan lahan.
Kuasa Hukum Samsudin, yang mewakili warga menjelaskan bahwa PT. WIN telah melewati, mengolah dan mengambil Ore nikel untuk dijual diatas tanah para klienya. Dan hal itu telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga sekarang.
"Kami punya bukti kepemilikan lahan, bukti otentik, bukti fisik, maupun saksi-saksi," Ujar Samsudin.
Untuk itu, lanjut Samsudin pihaknya mendesak pihak kepolisian, agar semua pihak yang terlibat membantu PT. WIN melakukan penambangan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, Manager PT. WIN Riko yang mewakili pihak perusahaan menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan warga. Ia mengatakan pihak perusahaan telah melakukan penambangan sesuai dengan prosedur.
"Kami juga punya dokumen yang bisa dijadikan bukti, kami tidak serta merta datang menambang, kami melewati serangkaian proses, termaksud melakukan pertemuan dengan warga pemilik lahan dan bekerja sama mejalankan aktifitas pertambangan," Kata Riko.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dedi Arman, yang juga kuasa hukum warga menjelaskan, bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah melakukan pembelian, maupun pembebasan lahan untuk mengangkut ore nikel dan membuat jalan Houling kepada orang yang tidak tepat. Bukan pemilik lahan asli.
"Seperti pak Husen dan Nurlan, mereka ini hanya saksi saat pak Abd. Halik mendapatkan warisan lahan dari ayahnya yang sekarang di olah PT. WIN, bukan pemilik dari lahan-lahan tersebut. Kemudian lahan yang berlokasi di Desa Mondoe Kecamatan Palangga Selatan, lagi-lagi perusahaan melakukan pelanggaran terhadap para pemilik lahan warga sekitar, karena tidak sesuai dengan komitmen yang dituangkan, dalam berita acara sosialisasi kegiatan penambangan di wilayah itu yang dituangkan pada tanggal 30 Januari 2019," Terang Dedi.
Dari perdebatn tersebut, pihak perusahaan akhirnya membuka ruang dengan bersepakat untuk melakukan verifikasi lahan selama dua hari, dengan syarat pihak perusahaan dilarang untuk melakukan aktifitas diatas lahan sengketa tersebut. Hal ini kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan. (K5/c/hen)