Pemda Kolaka Disarankan Pelajari Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2018
KOLAKAPOS, Kolaka -- Pemerintah daerah (Pemda) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana menjadikan Kabupaten Kolaka sebagai pusat pendidikan di Sultra. Langkah itu digagas Pemda Kolaka dengan akan menghadirkan kampus Politeknik negeri di Bumi Mekongga, Kolaka. Guna memuluskan langkah itu, saat ini Pemda Kolaka telah menggandeng Politeknik asal Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk membuka kampus Politeknik negeri di Kolaka. Rencana ini pun disebut turut mendapat dukungan dari DPRD Kolaka.
Namun demikian, program pembukaan kampus Politeknik tersebut dinilai sebagai langkah atau kebijakan yang aneh. Sebab, saat ini di Kolaka telah berdiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, yang notabenenya salah satu Satker Kementerian Riset dan Teknologi(Ristekdikti) di Sultra.
Ironisnya, kampus USN Kolaka yang menyandang status PTN pada 2014 lalu ini nyaris tak mendapat perhatian dari Pemda. Terutama terkait infrastruktur jalan, akses menuju kampus utama USN di Kecamatan Tanggetada, Kolaka yang sejak lama rusak dan tak kunjung diperbaiki. Lalu mengapa Pemda tiba-tiba bernisiatif membuka kampus Polikteknik Negeri yang notabenenya se'payung' dengan USN Kolaka di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kememristekdikti)?
Salah satu civitas USN Kolaka, Rahman Syawal turut 'geleng-geleng kepala' dengan kebijakan tersebut. Rahman bukannya pesimis, tetapi menurutnya, pembukaan sebuah kampus Politeknik negeri tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi jika hal itu dilakukan pemerintah daerah yang nyata-nyata sudah tak punya payung hukum lagi untuk mengelola kampus.
Ia menjelaskan, aturan main pembukaan sebuah kampus, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2018. Dimana di Permen tersebut dijelaskan secara tegas tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. "Dalam peraturan itu jelas, yang berhak mengelola dan mendirikan perguruan tinggi adalah pemerintah pusat dan yayasan. Sebenarnya tidak ada larangan untuk mendirikan Politeknik, hanya syaratnya banyak dan baiknya realistis saja. Jadi kalau mau dirikan kampus, ya pelajari lah dulu Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 itu," kata Rahman, kemarin (28/3).
Salah satu ayat dalam Permen tersebut, terang Rahman, kalaupun Menristekdikti memberikan restu untuk dilakukan pembukaan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU), maka itu juga harus bekerja sama dengan PTN atau PTS di wilayah setempat.
"Kalau saya menyarankan, sebaiknya Pemda Kolaka flasback dari pengalaman sewaktu menghadirkan Akademi Komunitas (AKN) pada berapa tahun lalu. Dimana AKN hasil kerjasama Pemkab Kolaka dengan Pangkep saat itu gagal sebelum berkembang.
Kita ketahui, dulu saat kepemimpinan bupati Kolaka, Buhari Matta ada rencana pembukaan kerjasama dengan Poltek Pangkep. Tapi dalam perjalanannya itu entah sudah bagaimana. Padahal saat itu Pemda kalau tidak salah telah menghibahkan tanah 5 hektar untuk kampus AKN Kolaka. Lalu Akper yang dikelola Pemda-Pemda se Indonesia itu banyak yang sudah tutup karena legalitas hukum penyelenggaraannya termasuk Akper Pemda yang ada di Sultra sendiri yang masih bertahan tinggal Kolaka karena melebur pada USN. Kalau perguruan tinggi mau buka kelas kerjasama di luar kampus utamanya itu namanya Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) atau Perkuliah Jarak Jauh (PJJ). Tapi syaratnya, salah satunya harus kerjasama dengan PTN atau PTS yg ada diwilayah itu. Jadi, yah bagus itu kalau berniat tapi sebaiknya yang realistis saja," bebernya.
Sementara itu, Rektor USN Kolaka, Azhari yang konfirmasi terkait hal ini mengungkapkan dirinya turut senang jika Kolaka mau dijadikan kota pendidikan di Sultra. Katanya, hal itu juga merupakan harapannya sejak dulu. "Tapi syaratnya ya pemerintah daerah juga harus buktikan komitmennya. Itu kemarin baru pulang tim Direktorat Sarana Prasarana Kementrian tinjau progres pembangunan kampus USN di Popalia saat ini. Mereka mengeluhkan jalan kok begitu (rusak). Jadi kalau mau buat Poltek seriusi dulu itu jalan Popalia. Karena tidak mungkin tim Kemenristekdikti datang untuk evaluasi atau tinjau tidak mampir dan bertanya ke USN," ujarnya.
Kerusakan jalan menuju kampus utama USN di Popalia, Kecamatan Tanggetada sudah sering dikeluhkan para civitas USN. Namun sampai saat ini pemerintah masih tampak cuek untuk mengaspal jalan yang telah rusak selama 6 tahun itu.
"Jangan karena kebencianmu terhadap suatu kaum manjadikan kamu berbuat tidak adil terhadap kaum itu, jangan pelihara kebencian, karena itu melanggar Al Quran," ucap Azhari mengutip salah satu ayat Al Qur'an.
Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya di media ini, Pemda Kolaka saat ini tengah menjajaki kerjasama dengan Politeknik Negeri Ujung Pandang, Sulsel. Menurut Kabag Pemerintahan Umum Pemda Kolaka, Arifin Jamal, kerjasama tersebut sebagai langkah untuk mempermudah proses pembentukan Politeknik Negeri di Kolaka.
"Rencana pembentukan Politeknik ini merupakan ide dan inisiatif bupati Kolaka, karena melihat potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun dari Sumber Daya Manusia (SDM) di Kolaka yang memadai. Jadi nanti Politeknik Negeri Ujung Pandang kita jadikan sebagai bapak angkat kita, agar Kolaka kedepannya mampu membentuk perguruan tinggi Politeknik Negeri Kolaka. Untuk itu sebagai langkah awal kami jalin dulu komunikasi, dan kami juga saat ini lagi fokus mengurus izin dari Kementrian. Setelah kami mendapatkan izin maka langkah awal yang harus kita siapkan yaitu menyiapkan gedung minimal untuk tiga program studi," kata Arifin Jamal, Rabu (27/3). (kal)