KOLAKAPOS, Andoolo -- Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Unit XXIV Wanggu, Laeya dan Roraya (Gula Raya) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berhasil mengamankan 30 batang/lembar kayu hasil illegal logging, Jumat (5/4).
Diungkapkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPH Gula Raya Konsel, Samsul, pihaknya bersama anggota Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil mengamankan 30 lembar kayu illegal logging dalam operasi yang dilakukan di Desa Roda Kecamatan Kolono Kamis 4 April.
"Penangkapan kayu tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 Wita di sungai yang terletak di Desa Roda, kayu tersebut berada diatas rakit, berdasarkan informasi kayu itu akan dibawa keluar Kabupaten," jelasnya.
Lanjutnya, penangkapan tersebut, berawal ia dan keempat rekannya mendapat informasi dari Masyarakat Mitra (MM) Polhut setempat, bahwa para pengolah kayu illegal sering melakukan aktivitas di sungai tersebut, dengan cara merakit kayu hasil penebangan liar di hutan kawasan.
"Saya dan ke empat Anggota Polhut PKH sudah mendapatkan info bahwa di sungai tersebut ada kayu ilegal, kami pun langsung turun kelapangan, dan hasilnya sebanyak 30 lembar kayu kelas satu jenis marcopo berhasil diamankan," ungkapnya.
Untuk ukuran kayu tersebut, tambah Samsul bervariasi diantaranya ada yang panjang hingga 12 meter, untuk pemiliknya tidak diketahui. Kayu tersebut juga diduga asalnya dari hutan kawasan Kolono.
"Pada saat penangkapan, ada empat orang yang diduga pemilik kayu namun berhasil melarikan diri pada saat kami sedang mengevakuasi kayu tersebut dan untuk barang bukti 30 lembar kayu, saat ini kami telah amankan di Kantor KPH Gula Raya," tukasnya. (K5/c/hen)