KOLAKAPOS, Kolaka -- Membludaknya masyarakat dalam melakukan pengurusan di Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Dinas Nakertras) Kolaka guna untuk mendapatkan kartu pencari kerja atau kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk menjadi peserta calon karyawan PT Antam Tbk UBPN Sultra, rupanya membuat Dinas Nakertras Kolaka kewalahan dalam menyiapkan kartu tersebut. Akibatnya Dinas Nakertras terpaksa harus berutang dipercetakan agar persediaan stok kartu tersebut tetap ada. Hal ini diakui Kepala Bdang (Kabid) Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Nakertras Kolaka Hartono saat ditemui media ini diruang kerjanya, Selasa kamis (7/5).
" Tahun ini dana yang kita siapkan untuk pembutan kartu pencari kerja hanya sekitar Rp 5 juta sementara jumlah pengurus mencapai puluhan ribu peserta. Pendaftar membludak karena adanya pedaftaran PT Antam. Jadi sampai hari ini kita masih berutang dipercetakan sekitar Rp 3 juta sementara persiapan kita hanya Rp 5 juta untuk tahun, jadi kami perkirakan mines sekitar Rp 5 juta, " akuh Hartono.
Pihak tidak menyangka peserta akan membludak, karena jika dihari bisa peserta paling banyak 50an orang saja. Namun sejak adanya lowongan di PT Antam jumlah peserta yang melakukan pengurusan kartu kuning mencapai ratusan orang perharinya.
" Karena kita berpedoman tahun lalu, sehingga yang kita anggarkan hanya sekitar Rp 5 juta. Sementara animo pendaftar sampai hari ini mincapai 8000an. Jadi melampaui target kami, " bebernya.
Olehnya itu, Hartono berharap agar dianggaran perubahan DPRD Kolaka bisa menambah jumlah anggaran yang kami butuhkan agar utang kami dipercetakan bisa dilunasi tahun ini.
" Muda-mudahan di perubahan DPRD bisa menambah anggaran kita agar kami bisa menutupi mines kami. Apalagi ini pelayanan pablik yang tidak memungut biaya alias gratis, " harapnya.
Seandainya sambung Hartono, ada biaya yang kita kenakan pada peserta melalui legalisirnya yang masuk pada retribusi sebagai PAD maka mines kami bisa kita tutupi akan tetapi itu tapi ini tidak ada. Bahkan petugas juga yang ingin melakukan pelayanan diluar jam kantor itu tidak mungkin dilakukan karena biaya pelayanannya tidak bisa kita bayarkan. Sehingga dihari libur sabtu dan minggu kami liburkan pelayanan. Padahal para peserta menginginkan adanya pelayanan dihari libur.
" Yang kemarin-kemarin itu ada biaya legalisir tapi sudah dihilangkan alasan BPK itu dilarang melakukan pungutan meski hanya biaya legalisir. Tapi yang kita herankan kenapa diinstansi lain itu diberlakukan pembayaran kalau melakukan pengurusan surat-surat untuk melamar pekerjaan. Padahal jika kita lihat sama-sama melakukan pelayanan dan mrngelurakn surat juga. Seharusnya paling tidak biaya legalisir harus bisa kita bebankan agar ketika kami mines bisa kami tutupi melalui retribusi legalisir, " tutupnya. (K9/c/hen).