Kadis PMD Kolaka Warning Kades Terkait LPJ 

  • Bagikan
Kadis PMD Kolaka Akbar, S. Sos, MM Saat Menggelar Rapat Evaluasi Bersama Kepala Desa, Kaur Keuangan dan Bendahara Desa Se-Kabupaten Kolaka Di Aula kantor DPMD Kolaka
KOLAKAPOS, Kolaka -- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) telah menugaskan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dana desa (DD) disetiap desa diseluruh wilayah Indonesia. Terkait hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka melakukan rapat evaluasi yang dihadiri semua kepala desa (Kades), Kaur Keuangan, dan bendahara desa se-kabupaten Kolaka, yang digelar di aula kantor DPMD Kolaka, Rabu (12/6). Kadis PMD Kolaka Akbar yang memimpin rapat mengatakan, dengan adanya rencana aksi Korsupgah KPK tentang penyampaian laporan keuangan desa tepat waktu maka semua kepala desa harus mempersiapkan dan memperhatikan semua laporan pertangung jawabannya (LPJ) dengan tepat waktu agar tidak ada indikasi temuan penyelewengan uang negara. " Banyak hal yang harus dievaluasi terkait hal-hal yang menjadi aturan terkait pengelolaan dana desa. Apalagi ini semakin kencang pengawasannya karena KPK langsung ikut mengawasi terkait pengelolaan dana desa, jadi ini yang harus kita sadari bersama, agar kita terhindar dari persoalan hukum, " tegas Akbar dihadapan ratusan Kades. Akbar meminta kepada para Kades agar memperhatikan semua yang menjadi kewajiban dalam mejalankan tugas sebagai Kades, tidak hanya fokus terhadap anggaran tetapi masalah wilayah harus juga diperhatikan. " Pendukungnya harus disediakan jangan hanya mengelola keuangan saja tanpa memperhatikan fungsi-fungsi pokoknya yang lain seperti masalah kependudukan, wilayah dan lain sebagainya terkait didesa. Ini jarang dilakukan lagi oleh kepala desa, sehingga ini menjadi perhatian kita karena syarat pencarian termaksud didalamnya, " jelasnya. Selain itu, tekait pengelolaan Badan usaha milik desa (Bumdes) juga harus diperhatikan jangan kepala desa yang ikut mengelola karena itu melanggar mekanisme. " Jangan lagi kepala desa yang mengelola Bumdes tapi biar pengurus Bumdes yang mengelola dana Bumdes pak desa hanya mengawasi saja, " pintanya. Apalagi lanjut Akbar, proses pencarian dana desa (DD) tahap II akan segera dicairkan dalam bulan ini, tentu banyak hal yang harus disiapkan oleh Kades agar tidak ada lagi desa yang terlambat penyaluran DDnya. " Kalau semua persyaratannya sudah lengkap minggu depan kita sudah cairkan DD tahap duanya, " tutupnya. (K9/c/hen).
  • Bagikan