KOLAKAPOS, Raha -- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Unit (Kanit) Polres Muna dituding telah menerima suap penyelidikan dugaan korupsi di kantor kecamatan Duruka pada April 2018 silam. Hal tersebut berdasarkan isi surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang ditandatangani dan diberi stempel basah mengatas namakan Ketua Umum Gerakan Rakyat (Gerak) Sultra, Nursan. Diterbitkan di Kendari pada 9 Juli 2019 dan beredar secara berantai di grup WhatsApp, kemudian diterima Kolaka Pos pada Jumat malam (12/7).
Surat tersebut meminta Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga segera mencopot Kanit dan Kasat Reskrim Polres Muna karena keduanya diduga kuat telah menerima suap dari pejabat kantor kecamatan Duruka. Kesepakatannya adalah, Reskrim Polres Muna tidak menindak lanjuti penyelidikan perkara dugaan korupsi pada laporan pertanggung jawaban keuangan di kantor kecamatan Duruka. "Dugaan suap SKPD kecamatan Duruka terhadap pihak Reskrim Polres Muna agar tidak menindak lanjuti perkara mengenai laporan pertanggung jawaban keuangan bulan April tahun anggaran 2017 yang sudah tahap pemeriksaan pada Januari 2018," tulisnya.
Jika Kapolres Muna tidak menindaklanjuti dugaan suap di lingkup Reskrim dan perkara dugaan korupsi di kantor kecamatan Duruka, maka dalam surat tersebut, Nursan akan melaporkan perbuatan Polisi yang disuap ke Polda Sultra dan dia juga meminta, supaya Kapolres Muna dicopot dari jabatannya. "Melaporkan kepada bapak Kabid Propam Polda Sultra terkait dugaan penerimaan suap pihak Reskrim Polres Muna dari SKPD kecamatan Duruka," sebutnya.
Menanggapi surat yang beredar di WhatsApp tersebut, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh Ogen Sairi jadi kesal. Menurutnya, surat tersebut salah alamat jika menyebut dirinya terlibat suap. "Iya, makanya saya emosi lihat ini (surat,red). Siapa yang lakukan? tahun berapa? Ini yang tidak jelas. Saya di lantik di Reskrim, nanti bulan Januari 2019. Jadi bukan saya itu," ucapnya saat di konfirmasi via WhatsApp akhir pekan lalu.
Bahkan perwira Polri berpangkat tiga balok di pundak ini menyatakan, surat tersebut akan menjadi masalah besar jika ditujukan pada dirinya. Sebab, 2018 dirinya belum menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Muna. "Kalau ditujukan ke saya masalah. Mudah-mudahan ada klarifikasi dari pimpinan," katanya.
Ogen tidak menampik jika pihaknya pada April 2018 silam sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pegawai kantor kecamatan Duruka. Itu dilakukan terkait dugaan korupsi pada pelaporan keuangan kecamatan Duruka. Sampai saat ini tegasnya, perkara tersebut masih berlanjut. "Interogasinya untuk pulbaket ini. Masih dalam penyelidikan dan dilakukan pendalaman," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, Ia telah menerima surat tersebut dan telah melakukan pertemuan dengan si pengirim surat. "Kawan-kawan pengunjuk rasa meminta agar disampaikan perkembangannya (dugaan korupsi di kentor kecamatan Duruka, red). Saya perintahkan agar hal tersebut ditindak lanjuti. Diproses sampai tuntas," ucapnya pada Kolaka Pos via WhatsApp, Minggu (14/7).
Terkait soal dugaan suap di tubuh Reskrim Polres Muna, Ramos menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan menjadi atensi untuk dituntaskan. "Untuk dugaan suap belum ada. Nanti kita dalami, karena kasus di tindak lanjuti dan proses lanjut," tegasnya. (m1)