Tujuh Tersangka Pengancaman Bom di Konsel Menanti “Eksekusi”

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi SH

KOLAKAPOS, Andoolo -- Kasus tindak pidana pengancaman menggunakan bom yang terjadi di Muara Desa Roraya, kecamatan Tinanggea, yang menimpa Erwin Gayus bersama rekan-rekan, kini menanti "eksekusi" karena telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Dimana sebelumnya, penyidik Polres Konsel telah menetapkan tujuh orang tersangka, masing-masing MT (41), SD (43), HM (43), GR (36), JD (46), BS (30) dan AR (35). "Ketujuh tersangka tersebut beralamat di Desa Bungin Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel, dan bekerja di perusahaan PT. Baula Petra Buana, yang bergerak dibidang pertambangan nikel," jelas Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi. Lanjut dia, kasus ini resmi ditangani sejak 24 Mei 2019 lalu, melalui LP No. 43 dengan pelapor atas nama Erwin Gayus. "Pekan lalu berkas perkara ketujuh tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, dan kemarin hari Rabu tanggal 17 Juli 2019, oleh Jaksa Peneliti Kejari Konsel menyatakan bahwa berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21," ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan Fitrayadi, karena sudah P-21, sehingga Kamis (18/7) Polres Konsel telah melakukan tahap II atau penyerahan ketujuh tersangka dan barang bukti. "Dengan begitu, ketujuh tersangka dan Barang Bukti (BB) saat ini adalah tanggungjawab dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel," tandasnya. Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 335 ayat 1 Ke-1e KUHP subsider pasal 336 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel, Marwan Arifin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Iya semua berkas tujuh tersangka sudah lengkap atau P-21," ujarnya. Terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan, pihaknya mengaku akan dilakukan secepatnya. "Kalau bukan hari Senin, kemungkinan Selasa, yang jelas secepatnya. Jadi sebelum tanggal 6 Agustus 2019 Insya Allah berkasnya kami sudah limpahkan. Dan saat ini ketujuh tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka, Kendari," pungkasnya. (k5/b)

  • Bagikan