KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan terpidana kasus korupsi dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dinilai diskriminatif dan tebang pilih. Hal itu disampaikan oleh salah satu penasehat hukum ASN yang diberhentikan, Samsudin, SH.,CIL, Kamis (25/7).
Pasalnya dari puluhan ASN yang telah divonis dan dinyatakan inkrah atas dakwaan korupsi di Pengadilan Negeri, hanya sebagian yang diajukan untuk diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel yang mengusul hal tersebut, dianggap tidak berani melaksanakan aturan dengan benar. "Saya juga heran, kenapa hanya saya saja dan kawan lain yang diberhentikan oleh Bupati Konsel. Sementara PNS di Konsel banyak mantan terpidana masih menyandamg sebagai pegawai dan masih menerima gaji. Ini namanya diskriminatif atau tebang pilih namanya," ujar Nuzul Qhadri, yang diberhentikan karena kasus Korupsi.
Menurutnya, pemberhentiannya dengan tidak hormat ini diketahui setelah mengecek di Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) Konsel. Saat itu ia mengetahui gajinya sudah diputus beberapa waktu lalu. "Yang mengherankan, kenapa hanya kami berenam yang dipecat, terus yang lain kenapa tidak diberlakukan," keluhnya dengan nada heran.
Begitu juga yang disampaikan Samsudin, bahwa pemecatan PNS yang dilakukan oleh Pemda Konsel dinilai tidak adil. Pasalnya dari 21 nama ASN Konsel yang telah mendapat vonis dan inkrah, atas perkara korupsi hanya enam ASN yang diberhentikan dan lainnya justru masih menyandang status dan masih menerima gaji dari negara.
"Kalau ini aturan bahwa ASN yang pernah di dakwa kasus korupsi dan sudah inkrah, kenapa tidak semua diberhentikan atau tidak dipecat. Ini merupakan ketidak adilan terhadap penegakkan aturan," katanya.
Lanjutnya, penegakkan aturan yang dilakukan oleh pemerintah dinilai sangat diskriminatif. Hal itu dilihat dengan masih banyaknya ASN mantan NAPI korupsi yang belum diberhentikan. Dari catatan yang diberhentikan itu antara lain, Syafaruddin, Abd Rahman, Nuzul Qadri, Abdullah, Adi Darmawan dan Sutarmin. "Daftar yang ada sebanyak 21 ASN yang telah mendapat vonis dan inkrah, tetapi oleh BKSDM hanya mengusulkan 6 ASN tersebut untuk diberhentikan, terus yang lainnya kenapa," rincinya.
Advokat muda yang juga ketua HAMI Konsel itu menegaskan, atas putusan bupati yang diskriminatif dalam pemberhentian ASN atas kasus korupsi ini, akan menempuh jalur hukum dengan akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). "Saya sudah dikuasakan oleh klien salah satu ASN untuk menggugat pemecatan yagg diskriminatif tersebut," tandasnya.
Sementara itu kepala BKSDM Konsel Madilaa mengakui, jika pemberhentian dengan tidak hormat kepada ASN lingkup Pemda Konsel hingga saat ini baru enam orang. Selebihnya masih dalam proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menunggu salinan putusan inkrah dari Pengadilan dan lainnya, karena merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. "Dari daftar yang ada memang semuanya 21 orang ASN. Tetapi yang sudah mendapat putusan dari BKN itu baru enam orang. Lainnya masih proses," ujarnya.
Menurut Madilaa, dari sejumlah nama yang ada dalam release PN Andoolo ada sejumlah nama pegawai yang bukan lagi Pegawai Pemda Konsel, tetapi ada juga pegawai pemda Provinsi seperti Sutamin Rembasa dan Aswan. "Mereka ini adalah Guru SMA dan kepegawaiannya adalah wewenang pemerintah Provinsi, bukan lagi pegawai Konsel. Namun yang lainnya yang masih kewenangan pemda Konsel masih di proses oleh BKN," terangnya.
Mantan Sekdis Kesehatan Konsel itu menambahkan, jika ada ASN yang tidak menerima putusan Bupati, terkait pemberhentiannya sebagai ASN disilahkan untuk menggungatnya melalui jalur hukum di PTUN. "Kami memberikan ruang kepada ASN yang dimaksud untuk menggugat melalui proses hukum. Namun pastinya untuk ASN yang menyandang Napi eks Korupsi akan diajukan untuk diberhentikan," tandasnya. (k5)