KOLAKAPOS, Lasusua -- Tak lama lagi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara (Kolut) yang saat ini diisi Drs. Ashar bakal lowong, karena memasuki masa purna bakti. Untuk mengisi jabatan strategis tersebut, Pemda Kolut menggelar lelang jabatan untuk memperebutkan "kursi jenderal" Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Patampanua. Alhasil, enam kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kolut, lulus seleksi administrasi dan akan kembali besiap mengikuti uji kompetensi.
Berdasarkan hasil keputusan Pansel nomor: 03/Pansel/Jpt.Pratama/2019, yang lolos memenuhi syarat kelengkapan administrasi, yakni Drs Tahrim Hodi, MM yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Taufiq Burhan, SP, MM, yang masih menduduki jabatan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), H. Salewanggeng, S.Pd Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Drs, Buhari MM, Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irham, SKM. M.Kes. Kadis Kesehatan serta Masmur, SS. M.Si. Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Daerah (Litbangda) Kolut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolut, Jumadil menjelaskan, keenam calon tersebut telah mendaftar untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan tinggi pratama, namun dari hasil kelengkapan berkas administrasi keenam calon tersebut, akan diumumkan oleh pihak Pansel pada 29 Juli ini.
"Yang sudah pasti masuk berkasnya di kantor ini ada enam calon, dari semua enam calon ini adalah kepala SKPD lingkup pemerintah daerah kabupaten Kolaka Utara. Dalam seleksi kompetensi nantinya, kami hanya sebagai fasilitator, yang berhak menyeleksi para calon adalah pihak asessment yang independen, di salah satu hotel di Kendari, karena fasilitas yang mereka miliki sudah memenuhi persyaratan," ujarnya.
Menurutnya, dalam uji kompetensi ini, Pansel nanti akan mendalami para calon tentang manajemen kepemimpinan, pemerintahan dan kepegawaian serta administrasi wilayah.
"Dari hasil uji kompetensi hingga tahapan presentasi makalah serta wawancara pada 19 -20 Agustus 2019. Hasil seleksi ini selanjutnya akan diumumkan 22 Agustus 2019 dan diserahkan dalam bentuk ranking kepada bupati Kolut sesuai PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Bupati kemudian merekomendasikan nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan hasil seleksi yang sudah dilakukan Pansel, untuk disahkan sebagai Sekda Kolut yang defenitif," ungkapnya. (cr2/b)