Selundupkan Sabu-sabu Dalam Roti, Dua Warga di Kolut Diciduk

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Lasusua -- Satuan Res Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil membekuk Hendri (25) Warga Kelurahan Ngapa, kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, yang berusaha menyeludupkan Narkoba jenis sabu-sabu di dalam roti maros yang dibawahnya. Beruntung aksinya cepat diciduk olek Sat Res Narkoba Polres Kolut, Jumat (26/7) lalu sekitar pukul 17.30 Wita, di Pelabuhan Tobaku, Desa Ujung Tobaku, kecamatan Katoi.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Susilo Setiawan S.Ik melalui Kasubag Humas Aipda Hari Harmawan menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk seorang pelaku yang membawa sabu-sabu. Untuk mengelabui penegak hukum, tiga sachet Narkoba jenis sabu-sabu tersebut diselipakan dalam kemasan roti maros yang dibawa pelaku.

"Kami mendapatkan informasi masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke TKP dan usai KMP. Camelia berlabuh, berdasarkan penggeledahan di dalam roti maros yang dibawa pelaku, kami menemukan bungkusan hitam yang berisi tiga saset sabu-sabu yang akan segera diantarkan pelaku kepada pemesan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan,`bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari pangakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan pesanan dari Kaharuddin (28) warga desa Tadau Merah, kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, berdasrkan pengakuan tersebut pihaknya bergerak cepat untuk menangkap pelaku kedua, dan Kaharuddin berhasil diciduk di kediamannya.

“Kedua Pelaku kini sudah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk penyilidikan lebih lanjut dan saat ini beberapa barang bukti telah diamankan 3 sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan 4,0 gram, bungkus roti maros 1 lembar catatan nomor rekening atas nama Abd. Rahim, lembar bukti transfer bank BRI, 1 buah potongan kertas yang terbungkus isolasi hitam, 1 unit HP merk VIVO type F11 warna hitam ungu 1 unit HP merk Samsung type J1 warna putih," bebernya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 (1) Jo pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (cr2/c)

  • Bagikan