KOLAKAPOS, Kolaka -- Hingga saat ini, nasib 123 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah daerah (Pemda) Kolaka belum jelas. Pasalnya, kendati sudah dinyatakan lulus seleksi pada Februari 2019 lalu, sampai saat ini mereka belum bisa didefenitifkan menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN).
Informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka, proses pengangkatan PPPK menjadi ASN masih menunggu adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI. Dimana hingga saat ini presiden Joko Widodo belum mengeluarkan peraturan tentang tata cara atau mekanisme penggajian ASN PPPK.
"Hasil kelulusan sudah kita laporkan ke Kementerian PAN RB dan BKN RI. Hanya saja untuk pengusulan PPPK agar didefinitifkan menjadi ASN dimana pengusulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh BKN dalam pertimbangan teknis untuk diangkat oleh bupati menjadi PPPK yang setara dengan pegawai negeri sipil sampai hari ini (kemarin, red) terkendala peraturan presiden tentang tata cara atau mekanisme penggajian," ungkap Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kolaka, Hasimin, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan, meskipun anggaran gaji PPPK menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun mekanisme dan besaran gaji tetap saja mengacu pada peraturan pemerintah pusat. "Secara teknis gaji itu ditetapkan dulu melalui peraturan presiden berapa plafon gaji mereka. Jadi BKN juga menunggu aturan itu, karena dalam sebuah penetapan BKN harus menetapkan nilai nominal berapa standar gaji pokok mereka sebagai PPPK," jelasnya.
Sejauh ini, tambah dia, Pemda Kolaka hanya bisa pasrah menunggu keluarnya Perpres. Namun demikian, ia meyakinkan para PPPK yang lulus seleksi itu tidak akan dirugikan karena belum adanya Perpres tersebut. "Insya Allah mereka tidak akan dirugikan. Sebab mereka ini kan eks honorer K2, jadi tetap mereka mendapatkan hak-hak yang sesuai di tempat kerjanya," tandasnya.
Untuk diketahui, 123 PPPK lingkup Pemda Kolaka merupakan peserta honorer K2 yang dinyatakan lulus uji kompetensi yang digelar pada Februari lalu. Mereka terdiri dari 107 tenaga guru, tiga tenaga kesehatan, dan 13 orang penyuluh. (kal)