Pemda Minta Pengusaha Wajib Pasang Tapping Box

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kolaka -- Sekretaris daerah (Sekda) Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan saat ini Pemda Kolaka terus berupaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak usaha perhotelan dan restoran atau rumah makan. Nah, salah satu caranya yaitu pengusaha hotel dan restoran wajib memasang tapping box atau alat perekam transaksi di tempat usahanya.

Dengan dipasangnya tapping, kata Poitu, Pemda Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa mengetahui keterbukaan wajib pajak dalam melaporkan pajak dan melakukan pembayaran kepada pemerintah.

“Jadi ada aplikasi yang akan terkoneksi dengan Bapenda secara online, dan Tapping akan dipasang di tempat usaha sehingga akan dihitung pendapatan sekali transaksi. Contohnya, nilai pajak 10 persen sesuai Perda jadi kalau harganya Rp20 ribu maka pajaknya Rp 2.000. Kalau tidak sesuai antara tapping dan laporan wajib pajak, maka kita akan tagih kekurangannya. Jadi semua transaksi akan selalu terbaca tanpa ada yang direkayasa oleh para pelaku usaha,” papar Poitu, saat sosialisasi penggunaan tapping box yang diikuti para pelaku usaha se kabupaten Kolaka, di ruang rapat kantor bupati Kolaka, Selasa (30/7).

Ia menambahkan, program penggunaan tapping juga merupakan bagian dari tindak lanjut optimalisasi PAD yang kini menjadi fokus Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK). Sehingga, hal ini patut disosialisasikan kepada pelaku usaha. “Saat ini, masih dalam tahapan pengenalan aplikasi yang diberikan Bank Sultra kepada Bapenda Kolaka. Sebelum diterapkan, kita akan melakukan sosialisasi ke wajib pajak restoran dan hotel serta pelaku usaha lainya, yang Insya Allah di bulan Agustus kita akan terapakan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt kepala Bapenda, Andi Tendri mengatakan, dalam tahap sosialisasi yang digelar diikuti sekira 70 pelaku usaha. Mulai pengusaha hotel, restoran, dan hiburan ikut dalam kegiatan sosialisasi. "Kita harapkan dengan kehadiran para pelaku usaha mereka lebih memahami terkait kewajiban mereka terkait pajak juga bagaimana cara alat tapping jika digunakan. Nantinya, para pelaku usaha wajib memasang tapping di setiap usaha yang mereka sedang jalankan," katanya. (k9/c)

  • Bagikan