KOLAKAPOS, Kolaka -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kolaka menggelar rapat Kerjasama Operasional (KSO) di salah satu hotel di Kolaka, Senin (12/8). KSO tahun ini membahas kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja harian lepas, dan borongan yang terlibat pada sektor jasa konstruksi (jakon) di wilayah Kabupaten Kolaka.
Ada tiga narasumber yang dihadirkan. Di antaranya adalah Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Kolaka H. Muh Bakri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kolaka Nur Syamsul, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemda Kolaka, Andi Sastra. Pangeran. KSO dibuka oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bachtiar Asyhari yang disusul dengan sambutan dari Muh Bakri.
Dalam sambutannya, Muh Bakri menyampaikan himbauan untuk para peserta rapat yang terdiri dari dinas yang memiliki paket proyek konstruksi dan para pengusaha atau kontraktor untuk mematuhi segala aturan terkait perlindungan kecelakaan kerja dan juga kematian. “Aturan akan hal ini sudah sangatlah kuat. Didasari PP 44 Tahun 2015 tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi pekerja harian lepas, borongan, dan PKWT pada sektor jasa Konstruksi. Bahkan pada tahun 2015 lalu Bupati Kolaka mengeluarkan surat edaran Nomor 560/2609/2015 tentang perlindungan yang sama untuk tenaga kerja harian lepas dan borongan pada sektor jasa konstruksi, khususnya diwilayah Kabupaten Kolaka,” beber Bakri.
Selain itu, kata Bakri mengatakan, untuk para PPK ke depannya wajib memastikan bahwa setiap pengajuan permintaan pembayaran termin proyek wajib dipastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, khusus untuk perlindungan proyek.
"Begitupun bagi para pengusaha/kontraktor yang hadir di ruangan ini, bahwa wajib mematuhi segala bentuk aturan, karena ini semua demi kesejahteraan pekerja anda, dan juga membantu meringankan anda sebagai pengusaha jika terjadi resiko.” tambahnya kepada peserta KSO.
Hal senada juga disampaikan oleh Nur Syamsul. Dalam memberikan arahannya, Nur Syamsu juga menekankan bahwa setelah rapat KSO setiap pengajuan pencairan terkait pembayaran termin oleh pihak kontraktor wajib melampirkan bukti pembayaran iuran proyek BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap permintaan pembayaran pencairan termin yang diajukan oleh penyedia jasa konstruksi wajib melampirkan bukti setoran pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dari Bank Sultra, jika tidak maka realisasi permintaan pembayaran dapat ditangguhkan.” Katanya.
Masih di tempat yang sama, Kadis Nakertrans Andi Sastra juga mendukung penuh akan hal ini. “Semua mengenai aturan ketenagakerjaan, tugas kami adalah membuat regulasi dan mengontrol bagaimana ini bisa dijalankan dengan baik. Para kontraktor harus bisa memahami kewajibannya sebagai pelaku usaha,” tambahnya.
Ini tentunya merupakan wujud perhatian dan keseriusan pemerintah daerah agar seluruh pekerja dapat memperoleh jaminan atas resiko dari pekerjaannya. Memang sudah sejak lama perlindungan sosial menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah Kabupaten Kolaka.
Sementara itu, Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Ahmad Syawal Arifin menyampaikan, bahwa setiap kontraktor yang memenangkan tender proyek untuk dapat mendaftarkan proyek konstruksinya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Setiap kontraktor yang mengerjakan jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyek yang dikerjakannya paling lambat 14 hari setelah penandatanganan Surat Perintah Kerja. Untuk besaran iurannya tergantung dari besar nilai proyek itu sendiri. Misalnya nilai proyek sebesar Rp 500.000.000, maka untuk iuran proyek yang harus dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 913.636. Jika nilai proyek sebesar Rp 1.000.000.000, maka iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.613.636. ”Nominal tersebut tergolong rendah mengingat perlindungan yang diberikan kepada seluruh tenaga kerja harian lepas dan borongan pada sektor jasa konstruksi karena apabila terjadi resiko kerja, biaya rumah sakit akan dibayarkan full oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat membantu pihak perusahaan dalam hal kerugian jika terjadi resiko kerja tenaga kerjanya dalam hal pembiayaan rumah sakit dan menguntungkan bagi tenaga kerja dan keluarganya dalam hal penerimaan santunan," jelasnya.
Jadi, selain mendaftarkan kepesertaan badan usahanya, setiap perusahaan kontraktor pemenang tender wajib juga untuk mendaftarkan proyek yang akan dikerjakan ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah dilakukan pembayaran atas pendaftaran proyek oleh kontraktor, slip setoran Bank BPD dan penetapan iuran menjadi bukti bahwa proyek yang dikerjakan olehh kontraktor terlah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Perlindungan akan aktif sesuai dengan tanggal pengerjaan dan selama masa pemeliharaan yang tercantum pada Surat Perintah.
"Dengan ini diharapkan kedepannya untuk setiap perusahaan kontraktor dapat mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak ada lagi tenaga kerja di Kolaka ini yang khususnya bekerja pada sektor jasa konstruksi yang tidak mendapatkan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian," harapnya. (k9/b/hen)