Bertambah Rp102 Miliar, APBD Perubahan 2019 Sultra
KOLAKAPOS, Kendari--Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Abdurahman Saleh melakukan penandatanganan persetujuan bersama mengenai APBD Perubahan tahun 2019 yang bertambah Rp102,209 miliar atau naik sebesar 2,54 persen dalam sidang paripurna DPRD Sultra yang digelar Senin (19/8).
"Kalau sebelumnya target PAD APBD tahun 2019 dari anggaran semula Rp4,029 triliun, setelah melalui beberapa asumsi dasar maka berubah menjadi Rp4,131 triliun atau sebesar Rp102,209 miliar," kata Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh di Kendari.
Sidang Paripurna DPRD Sultra dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terkait APBD Perubahan 2019, juga dihadiri tiga wakil Ketua DPRD
Sultra yakni Wakil ketua I Amiruddin Nurdin (Golkar), Wakil ketua DPRD-II Jumardin (PD) dan wakil ketua DPRD-III Nursalam Lada (PDI Perjuangan).
Menurut ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, meningkatnya pendapatan daerah tersebut disebabkan antara lain pertama, kenaikan pajak kendaraan
bermotor 6,83 persen, bea balik nama kendaraan bermotor 13,75 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor 11,94 persen.
PAD yang bersumber dari retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar 33,01 persen yang berasal dari retribusi jasa usaha naik sebesar 39,21
persen. Komponen PAD lainnya yang mengalami kenaikan masing-masing adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 33,32
persen.
Selain itu, kata Politisi PAN Sultra, penerimaan pendapatan dari Blud RSU Bahteramas, mengalami peningkatan sebesar 14,40 persen. Penerima
tersebut sebagian besar bersumber dari klaim BPJS.
Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari hibah pemerintah pusat naik sebesar 1,71 persen, yang bersumber dari hibah
program readsi.
Menurut Abdurrahman Saleh, DPRD mencatat beberapa asumsi dasar yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam perubahan APBD tahun ini
adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum pada APBD pokok, serta pergeseran anggaran dan penggunaan Silpa
tahun lalu.
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, sesuai amanah konstitusi, perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang telah disetujui bersama merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab, untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, lanjut gubernur Sultra, maka dokumen perubahan APBD 2019 ini mempunyai kedudukan yang penting sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian, dalam proses pembangunan di daerah.
Persetujuan dan penandatanganan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif terkait APBD perubahan 2019, juga dihadiri sejumlah pimpinan Forkopimda dan para pejabat SKPD Provinsi Sultra. (p/hen)