DPRD Muna  Minta Penegak Hukum Selidiki Proyek Oven Kayu di Bangunsari

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Sudah tiga tahun berlalu namun proyek pengering kayu (oven kayu, red) di desa Bangunsari kecamatan Lasalepa, Muna belum juga dinikmati manfaatnya oleh masyarakat setempat. Padahal, sumber dana  proyek tersebut berasal dari  Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017. Nilainya sangat fantastik yakni sebesar Rp1,2miliar. Sekertaris Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna La Irwan meminta kepada penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Muna dan Polres Muna supaya segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut. "Ini menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum supaya ditindak lanjuti agar tidak ada lagi yang berpolemik terkait dengan mesin pengering kayu di desa Bangunsari. Kalau ada kerugian negara harus di proses," pintahnya Anggota Komisi I DPRD Muna ini juga menyayangkan sikap Pemda Muna khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muna karena tidak serius menanggapi rekomendasi DPRD Muna untuk melengkapi mesin pengering kayu di desa Bangunsari. "Sampai saat ini mesin pengering  kayu itu belum berfungsi dan belum lengkap alatnya. Yang tiba disana (Desa Bangunsari) itu hanya box-box yang tidak memiliki mesin," ungkap La Irwan pada Kolaka Pos saat dijumpai di kantor DPRD Muna, Senin (19/8) Ia juga menyesalkan kinerja dari Provisional Hand Over (PHO) yang menyatakan bahwa proyek pengering kayu telah selesai 100 persen. "Saya sangat sesalkan karena tim PHOnya ini sangat berani menyatakan pekerjaan ini selesai 100 persen, tetapi dalam perjalananya rupanya pekerjaan ini tidak selesai sampai sekarang," katanya Kata La Irwan, saat Ia mengkonfirmasi mesin kayu ke Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muna La Taha via celuler, Kepala Dinas tersebut berkilah bahwa mesin pengering kayu sudah ada dan tersimpan di kantor Disperindag Muna. " Gedungnya disana (Desa Bangunsari) box-boxnya disana, sementara mesinnya ada di kantor. Untuk apa mesin di simpan di kantor? Berarti ini proses perencanaanya juga gagal. Karena waktu sudah habis, sudah tiga tahun. Saya kira ini bisa ditindak lanjuti oleh penegak hukum, karena kami juga sudah ingatkan beberapa kali," tandasnya. (m1/c/hen)  
  • Bagikan