Soal Indikasi Korupsi Proyek Pengadaan Oven Kayu di Desa Bangunsari
KOLAKAPOS, Raha--Indikasi korupsi proyek pengering kayu (mesin oven kayu,red) di desa Bangunsari kecamatan Lasalepa, Muna kian menjadi "bola liar". Pasalnya pasca Sekertaris Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna La Irwan meminta kepada penegak hukum untuk mengusut proyek 2017 yang nilai anggarannya sebesar Rp1,2 miliar tersebut karena sudah tiga tahun proyek tersebut tidak berjalan lantaran tidak bermanafaat untuk masyarakat setempat. Malah Permintaan dewan tersebut ditantang balik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Menurut Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Muna Laode Abdul Sofian apabila lembaga legislatif tersebut mempunyai bukti kuat terhadap indikasi korupsi pada proyek pengadaan mesin pengering kayu di desa Bangunsari, supaya melaporkan secara resmi ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta merekomendasikan lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. "
Kalau memang itu (proyek pengering kayu di desa Bangunsari,red) dibahas dalam rapat-rapat DPR dan pihak legislatif pernah melakukan infestigasi atau monitoring terkait dengan kegiatan itu dan ada temuan-temuannya, silahkan sampaikan juga melalui alurnya yakni menyampaikan secara resmi di APIPnya yaitu Inspektorat atau langsung sampaikan ke penegak hukum," ucapnya pada Kolaka Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/8).
Katanya, pihaknya telah mengetahui polemik pada proyek mesin pengering kayu di desa Bangunsari. Bahkan hal tersebut sudah dilapokan ke atasannya Kepala Kejaksaan Negeri Muna. Namun Sofian enggan membeberkan hasil temuannya tersebut pada wartawan. " Materinya baru sebatas kita laporkan pada pimpinan bahwa apa yang terjadi di lapangan itu adalah seperti ini," ketusnya
Kata Sofian, berbagai persoalan yang ditemukan pihaknya saat melakukan peninjauan di lokasi proyek mesin pengering kayu. Tetapi hal tersebut menjadi sebuah catatan buat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muna untuk segera melangkapi kekurangan yang ada pada proyek tersebut. "Kami sudah pernah meninjau ke lokasi kegiatan. Bahkan kami juga sudah menyarankan terkait dengan itu, karena prinsipnya sebenarnya kegiatan itu untuk masyarakat," belanya
Makanya, Kasi Intel Kejari Muna ini meminta supaya DPRD Muna dapat menjelaskan ke penegak hukum persoalan temuan-temuan mereka terhadap proyek mesin pengering kayu tersebut. "Mesin yang dimaksud oleh DPR itu, mesin yang mana? Karena yang ada disitu apakah mungkin sudah seperti itu? Makanya kalau ada temuan dari pihak legislatif bahwa tidak ada mesinnya. Mesinnya dalam bentuk apa? Misalnya; dalam bentuk mesin diesel kah? Atau mesin apa? Jangan sampai yang diadakan hanya box yang ada disitu," pungkasnya. (m1/c/hen)