Direncanakan Perubahan APBD Kolaka 2019 Rp. 1,36 Triliun

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar paripurna pengajuan Rancangan APBD-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Kolaka. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Parmin Dasir Senin (26/9) itu digelar diruang rapat paripurna DPRD Kolaka. Bupati Kolaka Ahmad Safei dalam pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2019 menyampaikan secara garis besar RAPBD 2019 Kabupaten Kolaka, direcanakan total Perubahan direncanakan sebesar 1,36 Triliun Rupiah atau naik 55,80 Miliyar Rupiah dibandingkan target awal APBD 2019. "Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan secara garis besar RAPBD Perubahan Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2019 dimana total perubahan anggaran direcanakan sebesar 1,36 Triliun Rupaih atau naik 55,80 Miliyar Rupiah dibandingkan target awal APBD 2019 yang sebesar 1,31 troliun rupiah," papar Ahmad Safei. Dalam pidatonya itu juga, Ahmad Safei juga menguraikan garis besar dari postur RAPBD Perubahan itu. Adapun Postur RAPBD Perubahan itu antara laian Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 1,32 Triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar 1,36 Triliun, Untuk Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar 42,12 Milyar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar 6 milyar Rupiah. Selanjutnya Bupati berharap Rancangan APBD Perubahan itu dapat diterima, dibahas dalam rapat-rapat DPRD dan pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam rapat itu, setelah mendengarkan pidato pengantar nota Keuangan dan RAPBD Perubahan dari Bupati Kolaka itu, sejumlah fraksi membacakan pandangannya melainkan hanya menyerahkannya langsung dengan kesimpulan RAPBD Perubahan yang diajukan disetujui untuk dibahas ditingkat selanjutnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Parmin Dasir juga berharap RAPBD Perubahan yang diajkan secepatnya dapat dibahas bersama dalam tingkat lanjutan. 'Kita juga berharap RAPBDP ini secepatnya dibahas dalam rapat-rapat DPRD dan pada saatnya nanti disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,"terangnya. (mir/hen)
  • Bagikan