Ketua Forsda Sultra Kecam Pansus Perusda Kolaka
KOLAKAPOS, Kolaka--Djabir Teto Lahukuwi selaku Ketua Forum Swadaya Masyarakat (Forsda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk oleh DPRD Kolaka guna melakukan evaluasi terkait kinerja Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka.
Sebab dinilai subjektif yang langsung merekomendasikan pemberhentian Dirut Perusda Armansyah.
"Saya melihat kalau tiba-tiba akan menganti Dirut, berarti Pansus tidak objektif. Harusnya rekomendasi apa yang menjadi kekurangan Dirut. Dari situ Bupati memberikan pertimbangan. Jangan langsung merekomendasi diberhentikan," kata ketua Forsda Djabir Teto Luhukuwi yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Selasa (27/8).
Menurutnya, idealnya ketika ada kesalahan yang dilakukan Dirut Perusda, ada Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2 dan SP3, bukan langsung Surat Pemberhentian. Harusnya ketika ada kekurangan pada manajemen Perusda, Pansus berkewajiban meluruskan hal itu.
"Harusnya kalau pengelolaan keuangannya tidak beres itu yang harus dikritisi Pansus, supaya jangan lagi direkturnya masuk bui. Jangan gara-gara kesalahan pengelolaan keuangan Pansus dorong ke pihak berwajib, sehingga Perusda tidak akan maju-maju," ungkapnya.
Meski demikian, Djabir mengaku pendukung Pansus Perusda yang dibentuk DPRD Kolaka, asalkan dalam melakukan penilaian berlaku objektif dan independen.
"Saya mendukung adanya Pansus asal jangan ada hal-hal lain, karena sering terjadi di DPRD dibuat Pansus hanya sekedar gagah-gagahan. Jadi harus objektif dan penilaian ilmiah terhadap kinerja Dirut Perusda," tegasnya.
Selain itu, Djabir juga mengkritisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ikut menyuarakan pergantian Dirut Perusda, sebab dinilai bisa jadi mereka hanya melihat luarnya saja, pada hal masih banyak Perusahaan yang perlu dikritisi, utamanya Perusahaan yang tidak memberikan kontribusi pada Pemda, termasuk tidak menyetor dana jaminan reklamasi, tidak melakukan reboisasi termasuk kontribusi ke Pemda.
"Harusnya Perusda yang didukung. Adapun kekurangannya supaya diperbaiki. Dibanding perusahaan luar yang datang dengan pembeli orang Cina, berapa dana yang masuk ke daerah. Contohnya dulu banyak yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari luar, tapi apa yang diberikan pada Pemda. Lebih banyak kerusakan lingkungannya dari pada PAD. Termasuk pemanfaatan masyarakat lokal untuk bekerja pada perusahaan tersebut, itu tidak ada," ungkapnya.
Djabir mengaku lebih mendukung Perusda dibanding perusahaan lain, sebab disitu ada saham Pemda, sehingga ikut menandatangani surat bersama LSM lainnya yang tergabung dalam Konsorsium LSM Peduli Hukum kabupaten Kolaka, yang ditujukan pada kejaksaan, guna mendukung keberadaan Perusda untuk diperbaiki, sekaligus memperkuat Perusda. (K9/c/hen).