Kelengkapan Aleg Terpilih Belum Dianggarkan
KOLAKAPOS, Kolaka--Dalam APBD Perubahan pada tahun 2019 ini, sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka belum menganggarkan pengadaan kelengkapan anggota legislatif terpilih, berupa pin emas dan pakaian dinas. Usulan anggaran untuk dua item itu baru akan dimasukkan pada anggaran 2020.
Hal itu diungkap Sekretaris Dewan Kolaka, Muhardin Tasrudin (3/9). Menurutnya, pengadaan seragam dan atribut bagi setiap legislator mengikuti peraturan pemerintah nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tahun ini pin dan pakaian dinas belum dianggarkan karena atribut setiap wakil rakyat, khususnya pin hanya dilakukan sekali dalam satu periode. "Kalau untuk pakaian dinas memang diadakan setiap tahun dalam periode yang sama. Untuk tahun 2019 ini pakaian dinas hanya untuk anggota periode sekarang (2014-2019), bukan untuk anggota baru, itu nanti tahun depan," katanya.
Muhardin juga belum dapat memastikan pin untuk legislator itu terbuat dari emas atau jenis logam lain. "Kita masih tunggu aturannya apakah harus emas atau kuningan atau logam lain, karena sekarang lagi banyak yang mempersoalkan pengadaan pin emas di daerah lain jadi kita tunggu bagaimana aturannya, tapi seperti biasanya sementara kita usulkan emas," terangnya.
Untuk diketahui, sekretariat biasanya mengadakan pin emas 23 karat yang diperuntukkan bagi 30 anggota dewan, masing-masing 10 gram. mereka juga mendapatkan empat pasang setelan pakaian dinas yang terdiri dari pakaian sipil lengkap, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, dan setelan pakaian adat. PP Nomor 18 tahun 2017 menyebut, nilai maksimal setiap setelan pakaian Rp2,5 juta. Perlengkapan baru bisa diberikan kepada anggota DPRD setelah menjabat minimal enam bulan, terhitung sejak pelantikan. (mir)