Satu ASN, Satu Honorer, Dua Wiraswasta
KOLAKAPOS, Raha--Satresnarkoba Polres Muna kembali membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba pada Kamis (5/9) sekitar pukul 11.30 Wita di jalan Laode Pandu kelurahan Laende kecamatan Katobu, Muna.
Satu orang diantaranya merupakan bandar narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kendari.
Keempat tersangka yakni berinisial GF alias UY (42) warga jalan Made Sabara kelurahan Laiworu kecamatan Batalaiworu berprofesi sebagai ASN Pemkab Muna, HD (34) warga jalan Gatot Subroto kelurahan Laiworu profesi honorer, SN (42) warga jalan Gatot Subroto kelurahan Laiworu profesi wiraswasta, dan IW alias BJ (39) warga jalan Kontu Kowuna kelurahan Fookuni kecamatan Katobu profesi wiraswasta.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga dalam konferensi pers mengungkapkan, penangkapan terhadap keempat penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa GF alias UY akan memesan sabu kepada seorang bandar dari Lapas Kendari berinisial YT. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap garakan GF. "Dijalan Laode Pandu, GF berhenti mengambil sebuah bungkusan rokok di pinggir dekar. Selanjutnya tim Resnarkoba langsung melakukan pengerebekan disertai penggeledahan ditubuh dan motor yang dikendarai GF. Hasilnya dalam bungkusan rokok tersebut ditemukan satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit hendphone," ujarnya pada awak media, Jumat (6/9) di ruang anti narkoba Makopolres Muna.
Kata Ramos, selanjutnya polisi bergerak kerumah GF di jalan Made Sabara kelurahan Laiworu. Dirumah GF pihaknya kembali menemukan satu alat hisap sabu, dua sendok takar, lima buah sumbu, tujuh korek api gas, satu timbangan digital, satu pireks kaca, enam sachet kosong ukuran sedang, satu sachet ukuran besar, 448 sachet ukuran kecil, 30 sachet ukuran kecil bekas pakai dan satu tas kecil warna hitam. "Di dalam rumah GF juga diamankan SN alias HD, AC alias ID dan IW alias BJ. Akan tetapi saat itu AC alias ID berhasil melarikan diri, maka yang berhasil diamankan hanya HD (34), SN (42) dan IW alias BJ (39)," katanya.
Adapun barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari GF seberat 1,08 gram. "GF memesan sabu satu gram seharga Rp1,3juta kepada YT yang masih berada didalam Lapas Kendari. Sabu tersebut diberikan dengan cara sistim tempel. GF sudah dua kali memesan sabu kepada YT," ungkap Ramos.
Perwira menengah Polri berpangkat dua bunga melati ini menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pemadat sabu tersebut disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat satu lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10miliar," pungkasnya. (m1/b/hen)