KOLAKAPOS, Kolaka -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka menyetujui Kebijakan Umum Angaran Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 Kabupaten Kolaka. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei pada 20/9.
Sebelum disetujui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka melalui Juru Bicaranya Rusman menyampaikan kesimpulan usain membahas KUA-PPAS RAPBD 2020 tersebut sebelum ditetapkan. Dalam kesimpulannya Rusman menyebutkan beberapa catatan terkait pembahasaan KUA-PPAS tersebut.
"Pemerintah Daerah harus terus berupaya dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat sebagaiman tertuang dalam visi dan misi Kabupaten Kolaka yang maju dan berkeadilan sejahtera, dan kesejahteraan masyarakat adalah muara dari semua agenda program pemerintah," papar Rusman dalam laporannya tersebut.
Rusman juga menyampaikan dalam KUA PPAS diproyeksikan APBD 2020 sesuai yang disampaikan oleh Pemda Kolaka akan naik sekitar 10,3 persen dibanding APBD Tahun 2019.
"Berdasarkan hasil analisisi yang matang direncanakan total APBD 2020 sebesar Rp . 1,4 Triliun lebih, lebih tinggi dari APBD 2019 sebesar Rp 1,3 triliun lebih, atau naik sekitar 10,3 persen, " papar Legilator Demokrat itu.
Sementara itu dalam ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir juga menyampaikan setelah penetapan KUA PPAS tersebut, nantinya akan dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD dengan mengacu pada KUA PPAS yang telah ditetapkan.
"KUA-PPAS ini nantinya menjadi acuan untuk RAPBD 2020 yang akan dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah," paparnya.
Parmin juga berharap pembahasan APBD 2020 dapat berjalan lancar tepat waktu meski anggota DPRD tidak lama lagi memasuki purna bakti. (Mir/hen)