Tolak RUU Mahasiswa USN Datangi DPRD Kolaka

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kolaka -- Ratusan Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menggelar aksi demonstrasi penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kini telah ditunda oleh DPR-RI. Aksi ratusan mahasiswa itu dimulai dari kampus mereka di jalan Pemuda Kota Kolaka kemudian melakukan longmarch ke gedung DPRD propinsi (25/9). Sejumlah poster dan spanduk dibentangkan oleh mahasiswa dalam aksi tersebut. Perwakilan mahasiswa juga bergantian berorasi menyampaikan tuntutan mereka. Dalam aksinya mahasiswa menuntut agar RUU KUHP dan RUU Pertanahan dibatalkan. Selain itu mereka juga menolak UU KPK tahun 2019 yang dianggap melemahkan KPK. Mahasiwa juga menyuarakan agar Presiden RI mengeluarkn peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) untuk mencabut Undang-Undang KPK.

[caption id="attachment_82952" align="alignnone" width="448"] Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir menemui Mahasiswa[/caption]

Aksi sempat berlangsung memanas ketika mahasiswa memaksa masuk ke gedung DPRD Kolaka, namun ketegangan reda setelah Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir menemui mahasiswa. Dalam pertemuan itu, Parmin Dasir menyatakan Lembaga DPRD Kabupaten Kolaka memberikan dukungan penuhnya terhadap tuntutan mahsiswa. ""Saya atas nama Lembaga DPRD Kolaka menyatakan apreseasi dan dukungan sepenuhnya terhadap tuntutan adik-adik mahasiswa," tegas Parmin dihadapan para Mahasiswa. Bahkan Parmin Dasir menyanggupi tuntutan mahasiswa untuk membuat surat pernyataan sikap bersama untuk dilayangkan ke DPR-RI. Perwakilan mahasiswa pun dipersilahkan masuk bersama ketua DPRD Kolaka untuk merumuskan pernyataan sikap tersebut. Usai pernyataan sikap tersebut dirumuskan dan dibuat, Ketua DPRD Kolaka kemudian membacakannya dihadapan mahasiswa dan ditandatangani bersama dengan jenderal lapangan aksi tersebut. Adapun isi dari pernyataan sikap tersebut antara lain Batalkan semua RUU KUHP dan RUU Pertanahan, Menolak UU KPK tahun 2019, Menuntut Presiden RI mengeluarkn peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) untuk mencabut Undang-Undang KPK tahun 2019. "Maka pada prinsipnya aspirasi tersebut diatas kami mendukung sepenuhnya atas tuntutan Mahasiswa dan akan disampaikan ke DPR RI untuk ditindak lanjuti," papar Parmin membaca pernyataan sikap tersebut dihadapan mahasiswa. Usai penandatangan pernyataan sikap tersebut para mahsiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (mir/hen).

  • Bagikan