KOLAKAPOS, Kolaka -- Guna memantapkan persiapan pemasangan tapping box atau alat perekam pajak di beberapa titik usaha, pemerintah daerah (Pemda) Kolaka telah membentuk tim terpadu dengan melibatkan unsur TNI-Polri, dan juga pihak kejakasan agar proses pemasangan taping dapat belajar lancar. Rencananya Pemda Kolaka melalui Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kolaka akan melakukan pemasangan tapping box di awal-awal bulan ini.
Hal ini disampaikan kepala Bapenda Kolaka, Andi Tendri Gau saat menggelar rapat sosialisasi dan FGD pemasangan tapping box di rapat kantor Bapenda Kolaka, yang dihadiri asisten III Setda Kolaka Kasim Madaria, pimpinan Bank Sultra, perwakilan Kodim 1412, perwakilan Kejari Kolaka, dan perwakilan POM-AD, Selasa (1/10).
"Insya allah pada awal bulan ini, kita sudah mulai melakukan launcing pemasangan taping di 78 tempat usaha baik itu hotel, rumah makan, dan tempat hiburan," ungkap Andi Tendri Gau, di hadapan peserta rapat.
Kata Andi Tendri, pemasangan tapping box secara online merupakan salah satu program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unutk mengoptimalkan pendapat pajak. "Ini merupakan program KPK kepada Pemda dalam rangka optimalisasi PAD. Jadi pemasangan tapping online ini akan terhubung langsung juga dengan KPK. Sehingga akan dipantau langsung oleh KPK serta akan dilakukan evaluasi secara terus-menerus," jelasnya.
Ia mengatakan, pemilik usaha tidak perlu khawatir dengan pemasangan alat itu, sebab tapping box dipastikan tidak akan merugikan usahanya. "Kita juga akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sehingga tidak ada penolakan jika kita lakukan pemasangan. Karena pemasangan taping ini tidak akan merugikan para pelaku usaha sehingga kita akan terus memberikan pemahaman," terangnya.
Andi Tendri juga berharap dengan pemasangan tapping box juga tidak ada lagi pelaku usaha yang melakukan permainan atau pelanggaran dalam pelaporan pajak. "Melalui alat taping ini kita harapkan dapat meningkatkan PAD. Karena di Kota Kendari yang lebih duluan memasang tapping ini ada peningkatan drastis bisa naik sampai 300 persen PAD nya. Olehnya itu dengan adanya alat ini tidak akan lagi ada kecurangan-kecurangan penerimaan pendapatan pajak, sehingga bisa meningkatkan PAD kita. Karena rohnya Pemda itu dari PAD," pungkasnya. (k9/c)