Pemkab Seriusi Pemekaran Kolaka Selatan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Pemkab Kolaka serius untuk mempercepat pemekaran kabupaten Kolaka Selatan. Kabag pemerintahan umum Setda Kolaka, Arifin Jamal mengatakan, dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan seluruh pejabat terkait untuk membahas persyaratan pembentukan DOB kabupaten Kolaka Selatan yang belum terpenuhi. Diketahui, salah satu administrasi yang belum terpenuhi yakni format persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lima kecamatan yang meliputi Kecamatan Pomalaa, Tanggetada, Watubangga, Polinggona dan Toari. "Berkas yang masih kurang yaitu tinggal format persetujuan BPD dilima kecamatan tersebut, yang masuk dalam wilayah Kolaka Selatan. Makanya kami akan mengadakan pertemuan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Format persetujuannya sudah kami buatkan. Tinggal dilengkapi saja oleh BPD di lima kecamatan tersebut," ungkapnya saat ditemui media ini, Senin (7/10). Mantan Camat Latambaga ini mengatakan, meskipun saat ini pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran DOB, pihaknya akan tetap terus melengkapi persyaratan administrasi pemekaran Kabupaten Kolaka Selatan. Sehingga ketika keran pemekaran DOB dibuka, maka pihaknya tinggal menyerahkan berkas tersebut untuk segera diproses. "Kami hanya lengkapi saja persyaratan. Terkait dibukanya pemekaran DOB itu tergantung kewenangan pemerintah pusat. Jika dibuka, maka kami optimis Kabupaten Kolaka Selatan dapat dimekarkan karena telah memenuhi syarat administrasi dan teknisnya," terangnya. Arifin menambahkan, syarat utama dalam pembentukan kabupaten yaitu DOB yang diusulkan tersebut harus mempunyai minimal lima kecamatan. Sedangkan persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh Kolaka Selatan. "Salah satu tujuan pemekaran yaitu mendekatkan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memajukan pembangunan di DOB tersebut. Olehnya itu, ketika usulan tersebut nanti diterima maka tidak akan langsung ditetapkan sebagai DOB. Tapi statusnya masih kabupaten persiapan. Nanti diputuskan sebagai DOB setelah tiga tahun menjalani penilaian dan dianggap layak. Jika tidak maka akan dikembalikan ke kabupaten induk," jelasnya. (k9)
  • Bagikan