48 Desa Dapat Rekomendasi Bebas Temuan Inspektorat

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Salah satu persyaratan untuk menjadi calon kepala desa di Bumi Patampanua, adalah melampirkan rekomedasi bebas temuan dari Inspektorat. Hingga kemarin (8/10), ada 48 calon Kepala Desa incumbent yang sudah mengantongi surat rekomendasi bebas temuan dari inspektorat. Seperti yang diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara, Alimus Marzuki, saat ditemui di ruangannya, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi bebas temuan untuk para incumbent yang tidak memiliki temuan, bahkan yang sudah mengembalikan temuan. "Kami mengeluarkan rekomendasi bebas temuan terhadap calon kepala desa incumbent berdasarkan permohonan, kami mengeluarkan rekomendasi, selama yang bersangkutan memang sudah bebas dari temuan, dalam artian seketika ada temuan sudah dikembalikan ke kas desa itu harus diselesaikan," tuturnya. Lebih lanjut dia menuturkan, Inspektorat tidak akan mengeluarkan bebas temuan, jika calon incumbent belum mengembalikan temuan tersebut, apapun alasanya. "Kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi selama kepala desa itu betul-betul belum bebas temuan, dalam arti calon kepala desa incumbent itu belum menyelesaikannya," ujarnya. Ia menambahkan, laporan bebas temuan yakni mulai tahun anggaran 2018 kebawah, sementara di tahun 2019 ini, belum karena anggran tahun ini akan diaudit di tahun 2020 mendatang. "Tahun 2019 kami belum audit, nanti di tahun 2020, kami punya batasan adalah dana Desa tahun 2018 kebawah," terangnya. Selain itu, ada beberapa kepala desa yang merasa dipersulit dengan aturan tentang persyaratan untuk menjadi calon kepala desa, namun pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai dengan Perbup. "Apapun alasanya kami tidak akan mengeluarkan bebas temuan jika belum dikembalikan, kita harapkan dengan aturan tersebut untuk menjadikan pemerintahan dari tingkat desa yang bersih, sehingga kepala desa betul-betul menggunakan dana desanya untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan aturan," tandasnya. (cr2/c)
  • Bagikan