Rangkap Jabatan KONI-Wabup Kolaka
KOLAKAPOS, Kendari--Polemik rangkap jabatan ketua KONI Kolaka, sekaligus wakil bupati Kolaka, Muh.Jayadin sampai ke telinga Sekum Koni Sultra, Eryckson Ludji. Menurutnya, apapun hasil dari pemilihan ketua KONI harus diterima karena telah melalui mekanisme yang sah.
Ia mengakui, sesuai pasal 40 UU nomor 3 tahun 2005, pejabat publik dan struktural, tidak diperbolehkan menjadi pengurus KONI. Tujuannya agar olahraga di Indonesia menjadi lebih mandiri dan independen. Namun, pasal tersebut menuai kontroversi.
Erik (sapaan akrab Eryckson Ludji), mengaku telah beberapa kali menyuarakan penolakan terhadap pasal tersebut agar tidak dimasukkan dalam AD/ART KONI. Pertimbangannya, tidak semua daerah di Indonesia mampu mengimplementasikan pasal 40 tersebut. "Sebenarnya berulang kali ditingkat nasional saya berjuang habis-habisan untuk tidak meloloskan pasal ini masuk di AD/ART KONI. Karena di Indonesia Timur, (pembinaan olahraga) masih tergantung pada APBD, dan akses untuk APBD hanya dimiliki pejabat publik," jelasnya melalui Whatsapp, Kamis (10/10) malam.
Dibeberapa daerah, penerapan pasal 40 tersebut kadang terabaikan. Padahal, agar pejabat publik tidak turut menjabat di KONI, maka harus ada penekanan dari ketua KONI daerah. Atau, agar tidak ada pejabat publik yang menjabat ketua KONI daerah, maka harus ada penekanan saat proses seleksi calon ketua KONI yang melarang pejabat publik ikut mencalonkan diri.
Dalam kasus KONI Kolaka, karena proses pemilihannya telah berlangsung dan dimenangkan oleh Jayadin, maka mau tidak mau, hasil itu harus diterima. "Harus ditelusuri, apakah ada kriteria itu (pejabat publik tidak boleh mencalonkan diri) disahkan oleh anggota KONI Kolaka (saat penjaringan calon ketua KONI). Kalau melihat proses musyawarahnya sah, maka Jayadin harus di SK kan," tegasnya.
Namun, penolakan terhadap rangkap jabatan Jayadin, tetap memiliki tempat kata Erik. Agar konstitusional, penolakan dapat dilakukan melalui pengadilan olahraga. "Kecuali pengadilan olahraga yang bisa membatalkan SK tersebut. Silahkan digugat melalui BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia)," tandasnya. (ema)