Jaksa Kembalikan Berkas Penyerobotan Hutan Produksi di Mubar
KOLAKAPOS, Raha--Berkas perkara dua kontraktor, Irsan Kasmin dan Hamzah yang diduga melakukan penambangan galian C di dalam kawasan hutan produksi dikembalikan (P19) oleh jaksa ke Polres Muna. Jaksa menganggap, berkas perkara yang terjadi di desa Masara kecamatan Napano Kosambi kabupaten Muna Barat itu, belum lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muna, Purkon Rokhiyat mengungkapkan pengembalian berkas itu dilakukan pada 13 September lalu. Meskipun demikian, tidak ada batas waktu untuk penyidik Polres Muna melakukan evaluasi terhadap berkas tersebut. "Kami tidak tahu siapa pemilik dump truck dan excavator. Apakah miliknya tersangka atau dia sewa? Kalau dia sewa, harusnya pemilik kendaraan juga harus di periksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Jadi masih ada beberapa saksi-saksi yang kami minta harus diperiksa kembali untuk memperkuat kami apabila perkara tersebut kita limpahkan ke pengadilan. Untuk memperkuat pembuktian kami," ungkapnya.
Purkon menegaskan, apabila berkas perkara ke dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik wajib menyerahkan tersangkanya dan barang bukti yang digunakan saat merusak didalam kawasan hutan. "Kalau berkas perkara dinyatakan P21, otomatis penyidik menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke kami," jelasnya.
Kedua tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan sangkaaan pasal 89 ayat (1) huruf (a) junto pasal 17. Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1,5miliar paling banyak Rp10 miliar. (m1)