APBD Kolaka 2020 Naik 7,36 Persen
KOLAKAPOS, Kolaka--Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka tahun 2020 ditetapkan senilai Rp 1,4 Triliun atau secara rincinya sebasar Rp. 1.469.163.790.200,00. Penetapan APBD tersebut melalui rapat paripurna DPRD Kolaka pada Rabu (15/10), ditandai dengan penandatangan persetujuan RAPBD 2020 menjadi APBD 2020, oleh Wakil Bupati Kolaka Muh. Jayadin dan Pelaksana Ketua DPRD Kolaka, Sudirman.
APBD 2020 itu naik sebesar 7,36 persen dibandingkan APBD tahun 2019 setelah perubahan.
Dalam APBD Kolaka 2020 yang ditetapkan itu Postur APBD meliputi Pendapatan Daerah ditetapkan Rp1,462 triliun, belanja daerah Rp1,460 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan sebesar Rp6,250 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,568 miliar.
Dalam pidato pendapat akhir Bupati Kolaka, Ahmad Safei yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kolaka, Muh. Jayadin, diungkapkan apresiasi Pemkab terhadap kinerja DPRD periode berjalan yang mampu menetapkan APBD tepat waktu. "Pada kesempatan yang berbahagia ini saya sampaikan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak, pimpinan dan seluruh anggota dewan, SKPD , lebih khusus seluruh jajaran tim anggaran dan Bandan anggaran serta komisi-komisi DPRD yang telah bekerja sungguh-sungguh sehingga APBD 2020 dapat diselesaikan tepat waktu, transparan dan akuntabel," papar Jayadin.
Sementara itu sebelum ditetapkan, dalam pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD, ke delapan fraksi yang ada pada dasarnya menerima RABPD untuk ditetapkan menjadi APBD dan mengapresiasi postur APBD yang telah ditetapkan itu.
Sedangkan Kesimpulan laporan Badan Anggaran DPRD Kolaka yang dibacakan Rusman, politisi Demokrat secara umum menyetujui RAPBD 2020 tersebut untuk ditetapkan menjadi APBD 2020. “Setelah mencemarti dan dilakukan pembahasan bersama dokumen RAPBD 2020 dapat disepakati bersama,” tutupnya. (mir)