Dua Penganiaya Gadis Remaja di Muna Diringkus

  • Bagikan

Satu Pelaku DPO

KOLAKAPOS, Raha--Dua dari tiga penganiaya tiga remaja putri di Muna, diringkus polisi. Keduanya yakni ibu DR dan anak perempuannya AL. Sedangkan satu pelaku lainnya yang juga anak laki-laki ibu DR yakni AC, sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muna. Ketiganya menjadi target polisi setelah video penganiayaan terhadap tiga remaja putri viral di Muna. Video berdurasi 2 menit 32 detik tersebut diunggah akun facebook @Sultrahitz pada Rabu, 9 Oktober 2019. Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh Ogen Sairi mengungkapkan, dua pelaku ditangkap sejak 11 Oktober lalu di wilayah pelabuhan nusantara Raha. Sementara pelaku AC masih dilakukan pengejaran." Saat ini untuk posisi AC sudah diketahui," katanya Kata Ogen, peristiwa kekerasan yang dialami oleh tiga remaja putri yakni S, L dan P terjadi pada 3 Oktober di SDN 5 Duruka desa Ghonsume kecamatan Duruka Muna. Ihwalnya, ketiga pelaku sakit hati karena anak ibu DR sekaligus saudara dari AL dan AC yakni A, sering diajak keluar hingga tidak pulang, oleh tiga remaja putri yang kemudian menjadi korban penganiayaan. "Ketiganya dijerat pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukumanya diatas 3 tahun penjara," pungkasnya. (m1)
  • Bagikan