PWI Kolaka Kecam Intimidasi Oknum Polisi kepada 9 Jurnalis di Kendari

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Dugaan pelanggaran atas tindakan oknum aparat tehadap beberapa orang jurnalis di kota Kendari yang terjadi baru-baru ini, mendapat kecaman dari beberapa aliansi jurnalis yang ada di wilayah Sultra. Salah satunya PWI Kolaka. PWI Kolaka mengecam keras terhadap perlakuan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap sembilan jurnalis saat melakukan kegiatan jurnalistik meliput aksi unjuk rasa pada Selasa (22/10) lalu di Kendari. Ketua PWI Kolaka Armin Arsyad dalam pernyataan sikapnya mengatakan, perlakuan oknum Polisi terhadap sembilan jurnalis dari berbagai media cetak,televisi, dan media online saat meliput aksi unjuk rasa, merupakan pelanggaran terhadap kebebasan Pers yang dipertontonkan oknum Kepolisian. Armin menjelaskan yang perlu dipahami bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pada Pasal 2 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. "Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)," tegas Armin Arsyad. Olehnya itu, kata Armin atas tindakan oknum polisi yang melakukan intimidasi, persekusi dan pelarangan peliputan saat polisi mengamankan sejumlah massa aksi. Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Kolaka menyatakan sikap yang pertama mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap 9 jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik/peliputan di Mapolda Sultra. Kedua mendesak Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam segerah memproses tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan, hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang. Ketiga Mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut dan menindak oknum yang melakukan tindakan teror terhadap wartawan inikatasultra.com, hingga membuat wartawan tersebut tidak nyaman dan terancam jiwanya. Keempat Hendaknya aparat Kepolisian bertindak profesional dan mengedepankan cara persuasif ketika berhadapan dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya, dengan tidak mengedepankan tindakan emosional. Dan yang kelima mengimbau pihak kepolisian dan semua pihak, untuk menghormati tugas jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan, karena dilindungi undang-undang. "Intinya apa yang sudah dilakukan oleh oknum kepolisian yang melakukan tindakan intimidasi harus segera diproses, agar kejadian serupa tidak terulang," pintanya. Untuk diketahui sebelumnya, sembilan wartawan yang mendapat kekerasan dan intimidasi dari oknum polisi saat meliput demonstasi ricuh di Mapolda Sultra, selasa (22/10) lalu yakni Ancha (wartawan Sultra TV), Ronald Fajar (wartawan Inikatasultra.com), Pandi (wartawan Inilahsultra.com), Jumdin (wartawan Anoatimes.id), Mukhtaruddin (wartawan Inews TV), Muhammad Harianto (wartawan LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (wartawan Zonasultra.com), Kasman (wartawan Berita Kota Kendari) dan Wiwid Abid Abadi (wartawan Kendarinesia.id). (K9).
  • Bagikan